Politik

KPU Tunjuk Heru Widodo Hadapi Gugatan Herman

PEKANBARU-Keputusan KPU Riau hasil sidang pleno pada 6 Desember 2013 lalu yang menetapkan pasangan Anas Maamun sebagai pemenang dalam pilgubri 2013 digugat oleh pasangan Herman Abdullah- Agus Widayat di Mahkamah Konstitusi. Walau gugatan belum masuk registrasi, namun KPU Riau sudah menunjuk Heru Widodo Law Office untuk menjadi kuasa hukumnya.

Menurut Ketua KPU Riau, Eddy Sabli kemarin, KPU Riau menunjuk Heru Widodo Law Office karena kuasa hukum itu, pernah menjadi tim advokat KPU Riau dalam menghadapi gugatan di MK terkait pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Riau Tahun 2013 putaran pertama yang dilakukan pasangan Achmad-Masrul Kasmy.

"Kita akan berusaha mempertahankan keputusan mereka Nomor 169/kpts/KPU-Prov-004/2013 tentang penetapan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman sebagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih periode 2013-2018," terangnya.

Menurut Eddy Sably, hasil pleno rekapitulasi suara pemilihan umum kepala daerah Provinsi Riau putaran kedua pada 6 Desember 2013 menetapkan pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. (cr01/rtc)