Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru

5 Rampok Rp 1,7 Miliar di Kuansing Tertangkap

PEKANBARU- Polisi berhasil menangkap lima orang perampok senjata api (senpi) yang merampas uang mandor kebun di Kuantan Singingi (Kuansing). Kini, tersangka yang merampas uang sebesar Rp1,7 miliar itu sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mengatakan, lima tersangka masing-masing berinisial Su (29), An (53) He (42) DF (36) dan DA (47). Penangkapan polisi tersebut karena merampok uang gaji kelompok tani gapoktan SKPC II Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi hilir, Kabupaten Kuansing, beberapa waktu yang lalu. "Kini lima tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Sabtu (21/12/13).
Diungkapkan Kabid, awalnya polisi menangkap Su dan He, Rabu (18/12/13). Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka lainnya pada Jumat (20/12/13) di Kecamatan Simpang Kanan, Rokan Hilir. Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, tersangka-tersangka tersebu mempunyai peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.
"Adapun peran dari tersangka An misalnya, ia menyuruh Su untuk mencari orang dan sebagai penyandang dana dalam melakukan aksi perampokan itu. Kita masih mendalami peran-peran tersangka yang lain," kata Guntur.
Bersama ketiga pelaku didapat barang bukti 2 (dua) pucuk senpi genggam rakitan dan delapan butir pelurunya yang digunakan para pelaku pada saat melakukan aksinya. "Saat ini ketiga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir guna proses pengembangan dan penyidikan selanjutnya," kata Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun karena disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. (cr01/rtc)
Tulis Komentar