Hukum

Sebanyak 38 Kapal Pelaku Illegal Fishing Secara Serentak

Pontianak - Secara bersamaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, dan Polri meledakkan kapal pelaku illegal fishing. Total 38 kapal diledakkan di perairan Indonesia.
 
38 Kapal yang diledakkan merupakan kapal-kapan yang ditangkap oleh KKP sebanyak 21 kapal, TNI AL 12 kapal, dan Polri 5 kapal. Kapal-kapal tersebut ditenggelamkan secara bersamaan, namun di lokasi yang berbeda-beda.
 
Adapun, KKP melakukan peledakan di perairan Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak 15 kapal, di perairan Bitung, Sulawesi Utara 8 kapal, di perairan Balawan, Sumatera Utara 3 kapal. Sedangkan, TNI AL meledakkan dari lokasi yang berbeda yakni di perairan Ranai, Kepulauan Riau sebanyak 5 kapal, di perairan Tarempa sebanyak 3 kapal, dan perairan Tarakan, Kalimantan Utara sebanyak 4 kapal.
 
Kapal-kapal tersebut merupakan kapal dari Vietnam, Thailand, Malaysia, Filipina dan Indonesia. Penenggelaman menggunakan dinamit daya ledak rendah.
 
"Penenggelaman dilakukan dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah sehingga kondisi kapal tetap terjaga, dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin di Perairan Pontianak, Selasa (18/8/2015).
 
"Diharapkan kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut, sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelayan," tambahnya. (rep05)