Hukum

Tunggangi Motor Curian, Dua Remaja Ditangkap

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Limapuluh meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor), Ri (15) warga Jalan Bukit Barisan Kecamatan Tenayan Raya dan Do (17) warga Jalan Sekuntum, Pekanbaru. Saat ditangkap, dua remaja ini sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya.

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Lokomotif Kecamatan Limapuluh, Selasa (17/12/2013) sekiar pukul 23.00 WIB. Sebelum ditangkap, polisi mencurigai gerak-gerik tersangka. Polisi langsung menghentikan kendaraan tersangka untuk mencek kelengkapan surat kendaraannya tapi tak bisa menunjukkan pada polisi.

Ternyata, sepeda motor itu merupakan hasil curian. Tanpa perlawanan, kedua tersangka digelandang ke sel tahanan Mapolsek Limapuluh. Selain mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, polisi juga menyita kunci T yang digunakan dalam beraksi.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Suherwanto melalui Kanit Reskrim, Iptu M Kalit, Kamis (19/12), membenarkan penangkapan tersangka. "Kita masih melakukan pengembangan," ucap Suherwanto. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. (rep1)