Hukum

Tiga Pengedar Sabu-sabu Dibekuk

PEKANBARU - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru menangkap tiga pengedar sabu-sabu berinisial AI (24), Jn (26) dan KI (28). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 31,59 gram sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka ditangkap di Jalan Melur Perumahan Villa Panam, Rabu (18/12). Selain sabu, polisi juga mengamankan satu timbangan digital dan dua unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk memperlancar bisnis haramnya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kanit Idik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Sihol Sitinjak, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus tiga pasangan mesum yang  pesta narkoba saat razia penyakit masyarakat (Pekat).

"Dari pengembangan, diketahui barang haram itu didapat dari tiga tersangka. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan dan digelandang ke Mapolresta Pekanbaru," ujar Sihol, Kamis (19/12/2013).

Sementara itu, ketiga tersangka kepada pihak kepolisian mengatakan, sabu-sabu didapatnya dari seseorang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. "Kita sudah beberapa bulan menjalankan bisnis ini," ucap Sihol. (rep1)