Nasional

Perusahaan Didesak Bayar THR Sebelum Natal

Priabudi

PEKANBARU - Seluruh perusahaan didesak segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karwayan yang merayakan Natal, seminggu sebelum 25 Desember. Besaran THR itu sama dengan THR Idul Fitri.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kota Pekanbaru, Priabudi, akhir pekan lalu. "Perusahaan wajib membayar THR Natal dan Tahun Baru 2014 kepada karyawannya seminggu sebelum hari pelaksanaan perayaan keagamaan. Makanya kita desak seluruh perusahaan patuh terhadap aturan ini. Karena pembayaran THR hari besar keagamaan itu sangat dibutuhkan bagi karyawan yang merayakan Natal dan Tahun Baru," tegasnya.

Jika pembayaran THR lewat dari hari Natal, sambungnya, dapat menyebabkan ketidaknyamanan para karyawan menghadapi mudik dan persiapan lainnya. "Untuk apa gunanya THR dibayar setelah Natal, karena karyawan yang merayakan pasti mempersiapkan diri mudik dan lainnya sebelum Tahun Baru. Apalagi, uang THR itu dibutuhkan karyawan jelang Natal," ungkap Kadinaker.

Dijelaskan Priabudi, untuk besar tunjangan itu, sama halnya seperti THR Idul Fitri. "Besarannya satu bulan gaji seperti THR Idul Fitri bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Sementara bagi yang berkerja kurang dari satu tahun, dibayarkan sesuai dengan lama dia berkerja," tegasnya.

Ia juga berharap kepada seluruh perusahaan supaya tidak melalaikan kewajibannya menyangkut hal ini. "Disnaker siap membuka posko pengaduan selama jam kerja. Dan, kami siap memproses pengaduan tenaga kerja bila ada laporan yang tidak menerima THR keagamaan ini," tutupnya. (rep1)