Nasional

Lecehkan Bendera Merah Putih, Warga Malaysia Dituntut 2,5 Tahun Penjara

DUMAI – Broderick Chin dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5) tahun penjara. Warga Malaysia tersebut terbukti melakukan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih.
 
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lignaulia Sirait SH, Jumat (22/11/2013). Pelecehan dilakukan bekas bos PT Kreasijaya Adhikarya/Kuala Lumpur Kepong (KLK) cabang Kota Dumai itu saat HUT RI, 17 Agustus 2013 lalu.
 
“Broderick Chin terbukti melakukan pelecehan terhadap bendera kebangsaan RI. Dan Broderick Chin kita tuntut dengan 2,5 tahun penjara,” kata jaksa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai.
 
Terkait tuntutan itu, M Hatta selaku penasehat hukum Broderick Chin menilai terlalu tinggi. “Tuntutan yang disampaikan JPU terhadap klien saya  terlalu tinggi, padahal konteknya hanya di kantor, tidak dilakukan didepan umum,” kata Hatta.
 
Atas tuntutan itu, Hatta menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Pembelakaan akan dibacakan pada sidang pekan depan. Broderick Chin dijerat dengan Pasal 26 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dia melecehkan Bendara Merah Putih dengan menyamakannya dengan kolor putih miliknya. (rep1)