Hukum

Ini, Daftar Harta Luthfi yang Dirampas Negara

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan melakukan pencucian uang.
 
Tak hanya hukuman itu, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah harta yang berkaitan dengan Luthfi dirampas untuk negara. Menurut mereka, aset itu patut diduga berasal dari korupsi. Berikut ini harta yang diperintahkan dirampas, seperti dibacakan oleh ketua majelis hakim Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Desember 2013 malam: 
 
1. Satu unit mobil merk Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam, nomor polisi B1340 TJE.
2. Satu unit Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black nomor polisi B 948 RFS.
3. Satu unit Mazda CX 9 warna putih dengan nomor polisi B 2 MDF.
4. Satu unit Mitsubishi Grandis warna hitam B 7476 UE.
5. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, B 1074 RFW.
6. Satu unit Nissan Frontier Navara warna hitam B 9051 QI.
7. Satu unit Toyota Alphard 2.4 G AT dengan tahun pembuatan 2010 warna hitam, B 147 MSI.
8. Satu unit rumah di Perumahan Rumah Bagus Residence Kavling B1 di Jalan Kebagusan Dalam, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dengan nilai perolehan Rp 2,49 miliar pada tahun 2011.
9. Tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 017, RW 002, Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Cianjur atas nama Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.
10. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi seluas 3.334 meter persegi.
11. Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor atas nama Luthfi seluas 8.180 meter persegi.
12. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor atas nama Luthfi seluas 9.470 meter persegi.
13. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Bogor atas nama Luthfi seluas 5.410 meter persegi.
14. Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Bogor  seluas 3.180 meter persegi atas nama Luthfi.
15. Uang tunai Rp 100 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 700 lembar yang setara dengan Rp 70 juta dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 600 lembar atau setara dengan Rp 30 juta.
 
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan 5 rumah di Jalan Batu Ampar, Jakarta Timur, untuk dikembalikan ke Bank Muamalat. Soalnya, rumah-rumah itu diagunkan oleh sekretaris pribadi Luthfi, Ahmad Zaky, di bank tersebut. Sedangkan harta yang telah dibayarkan dirampas untuk negara.
 
Berikut 5 rumah itu:
1. Satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 dengan akta jual beli antara Tanu dan Ahmad Zaky, staf pribadi Luthfi.
2. Satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 atas nama Tanu Margono (digunakan Ahmad Zaky dan yang diatasnamakan kader PKS, Jazuli Juwaini).
3. Satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV dengan akta jual beli antara Tanu dan kader PKS Budiyanto,
5. Satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV dengan akta jual beli antara Tanu dan Luthfi.
6. Satu unit rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono (akta jual beli antara Tanu dan Luthfi).
 
"Majelis berpendapat dikembalikan ke Bank Muamalat Cabang Kalimas Bekasi. Dan terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitor kepada Bank Muamalat Cabang Bekasi dirampas untuk negara dan sisanya dikembalikan ke Bank Mualamat," kata Gusrizal.
 
Begitu pula satu unit rumah di Jalan H Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, juga dirampas. Rumah yang diakui sebagai milik Ahmad Zaky diagunkan olehnya pada BCA Cabang Subang dengan nilai Rp 4,7 miliar terhitung mulai Juli 2012 sampai Juli 2027 selama 180 bulan.
 
Menurut hakim, aset tersebut dikembalikan ke bank. "Terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitor kepada BCA cabang Subang dirampas untuk negara dan sisanya dikembalikan ke BCA," kata Gusrizal. (rep05)