Revisi UU Pemilukada, Bupati-Walikota Dipilih DPRD

ilustrasi
PEKANBARU - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah merampungkan proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilukada yang baru. Dalam RUU tersebut hampir dipastikan pemilihan Bupati dan Walikota akan dikembalikan ke DPRD.
 
Hal ini terungkap dalam diskusi media bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Djohermasyah Djohan di salah satu restoran di Pekanbaru, Rabu (4/12/2013). Dijelaskan Djo, didalam RUU Pemilukada itu dipaparkan mengenai tata cara pemilihan Bupati dan Walikota, yakni dipilih oleh anggota legislatif. Sementara untuk posisi Wakil akan ditunjuk langsung oleh Bupati dan Walikota bersangkutan.
 
Posisi Wakil ini, kata Djo, akan diisi oleh pejabat senior yang ada didaerah dengan latar belakang PNS eselon I, atau setara dengan posisi Sekretaris Daerah saat ini. Sedangkan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah pusat tetap mempertahankan sistem pemilihan langsung seperti saat ini. 
 
"Harus diakui, Pemilukada yang dilakukan sejak tahun 2005 melahirkan pemimpin-pemimpin pilihan rakyat, tetapi juga memunculkan berbagai persoalan baru. Misalnya saja praktek politik uang yang semakin massiv, politisasi birokrasi dan serta ketidak harmonisan antara Kepala Daerah dan Wakilnya," ujar Djohermansyah.
 
Tidak hanya itu kata Djo, tak jarang proses Pemilukada langsung melahirkan konflik dan kerusuhan. Karena setiap calon dan kelompoknya harus mengorbankan dana yang tidak sedikit untuk bisa bersaing di Pemilukada. "Ini demi efisiensi dan meminimalisir potensi konflik Pemilukada itu sendiri. Kami menilai RUU ini mampu mengurai persoalan-persoalan pilkada selama ini," katanya.
 
Selain itu, kata dari sekitar 1.027 Pemilukada yang dilaksanakan di Indonesia sejak 2005 hingga 2013,  sebanyak 96 persen kasus Kepala Daerah pecah kongsi dengan wakilnya. Artinya hanya empat persen  saja Kepala Daerah dan Wakilnya aman hingga berakhirnya masa jabatannya.
 
Djohermansyah menjelaskan, persoalan utama lainnya yang terjadi di daerah adalah banyaknya Kepala Daerah yang terjerat dalam proses hukum. Data Kemendagri hingga September 2013, sebanyak 304  dari total 524 kepala daerah sejak 2005 tersangkut kasus korupsi. "Ini tidak main-main. Persoalan hukum ini menunjukkan Kepala Daerah tidak menjalankan amanah dan tidak menjalankan pemerintahan yang baik," ucapnya.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus korupsi dinilai disebabkan karena marak terjadi politik uang di daerah. Politik uang inilah yang kemudian membuat biaya Pemilukada sangat maha. Kisruh Pemilulada ini juga menelan korban jiwa. "Sudah 70 korban yang tidak bersalah harus meninggal karena Pemilukada langsung dan 203 jiwa luka-luka. Sebanyak 279 rumah rusak dan pertokoan juga dirusak," ungkapnya.
 
Dikembalikannya pemilihan Bupati dan Walikota kejalur legislatif, sebut Djo, juga berdampak terhadap perluasan kewenangan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Mengingat selama ini kewenangan Gubernur di daerah sangat terbatas, dan tidak jarang terjadi konflik antara Gubernur dan Bupati. "Inilah salah satu solusi agara kedudukan Gubernur itu benar-benar kuat, sehingga tidak ada lagi Bupati dan Walikota itu yang mbalelo," jelasnya.
 
Tidak hanya itu, dalam RUU ini juga mengatur tentang persyaratan bagi calon yang akan maju di Pemilukada. Tujuannya agar tidak terjadi lagi politik dinasti dalam pemerintahan didaerah itu sendiri.
 
Contoh persyaratannya yakni, seorang calon Kepala Daerah (Bupati dan Walikota,red) diharuskan tidak memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan lurus keatas, kebawah, kesamping dengan Gubernur untuk daerah yang sama. "Kecuali ada selang waktu minimal satu kali masa jabatan atau periode dengan Gubernur bersangkutan. Jika nantinya ternyata kepala daerah itu memiliki ikatakan seperti yang dijelaskan itu, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri, atau KPU bisa membatalkan pencalonannya," ujar pria yang juga merangkap sebagai Pj Gubernur Riau itu.
 
Ditambahkan Djo, RUU Pemilukada yang baru ini masih menunggu proses pengesahan di DPR RI. Jika RUU ini disahkan, maka proses Pemilihan Bupati dan Walikota oleh DPRD ini baru akan diterapkan pada tahun 2015. Mengingat pada 2014, KPU tidak dibenarkan menggelar Pemilukada, karena bertepatan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. "Sudah lima kali masa sidang belum ada keputusan, kita berharap dalam waktu dekat RUU ini bisa diundangkan," harapnya. (rep1)