Hukum

Polisi Amankan 14 Kubik Kayu Ilegal

ilustrasi
PELALAWAN - Anggota Polair Polres Pelalawan mengamankan 14 kubik kayu olahan yang tak bertuan di Perairan Sungai Tagau Kuala Kampar, Selasa (3/12/2013) malam. Saat ditemukan, kayu tersebut sudah diikat di rakit.
 
Kapolres Pelalawan, AKBP Aloysius Supriyadi melalui Kasubag Humas Ops, AKP G Lumban Toruan, mengatakan, kejadian berawal ketika Kapal Pol IV - 1503 mendapat info dari masyarakat tentang keberadaan kayu olahan yang sudah diikat, Senin (2/12/2013) sore.
 
Menanggapi laporan tersebut, dua personil Polair berangkat mengecek kebenaran ke lapangan. Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 22.00 WIB dan ditemukan 14 kubik kayu olahan. Kayu itu lalu diamankan di Kampung Lalang Desa Penyalai, Kuala Kampar.
 
"Barang bukti sebanyak 14 kubik kayu olahan dan sudah diikat serta dirakit agar mudah dibawa. Namun pemiliknya sampai sekarang masih dalam penyelidikan. Pengusutan lebih lanjut dan kasus ditangani Polsek Kuala Kampar yang di backup Polres Pelalawan," ujar Toruan, Kamis (5/12/2013). (rep1)