Pakai Uang Negara Keluar Negeri

Kejati Riau Kembali Periksa Anak Bupati Kampar

PEKANBARU - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa Rachmat Jevari Juniardo alias Aldo, anak Bupati Kampar, Jefri Noer. Aldo diperiksa terkait perjalanan dirinya bersama Jefri Noer ke luar negeri dengan menggunakan uang negara.
 
Aldo diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Senin (25/11/2013), sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Aldo, jaksa juga memeriksa mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang, Haffaz. Pemeriksaan berlangsung tertutup.
 
"Keduanya (Aldo dan Haffaz) kita periksa sebagai saksi untuk tersangka M Syafri. Pemeriksaan mereka merupakan yang kedua kalinya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Mukhsan SH didampingi Kasi Penyidikan Pidsus, Rachmat Lubis SH.
 
Jefri mengajak istri, Eva Yuliana serta dua anaknya yakni Aldo dan Jevary Vermata. Perjalanan dilakukan ke London pada tahun 2012 silam lalu untuk memenuhi undangan dari LPDB-KUMKM Kementrian Koperasi. Dari London mereka plesiran ke Amsterdam dan Paris hingga negara dirugikan Rp207 juta.
 
Jefri selaku Komisaris di BPR Sarimadu mengaku diajak Direktur Utama BPR Sarimadu, M Syafri. Maret 2013, Jefri mengembalikan uang perjalanan dinas itu sebesar Rp98 juta.  "Yang didanai untuk perjalanan dinas itu hanya Jefri selaku bupati. Namun dia mengajak istri dan dua anaknya. Ini sudah melanggar aturan. Dalam kasus ini akan ada tersangka lainnya," tutur Mukhsan. (rep1)