Cukong dan Aparat Desa Dilaporkan ke Polda
ilustrasi
PEKANBARU - Manajemen PT Sari Hijau Mutiara (SHM) melaporkan lima cukong beserta oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Besar, Kades Kemuning Muda dan Camat Kemuning ke Polda Riau. Mereka diduga menjual dan mengharap Hutan Produksi (HP) seluas 5.000 hektar di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT SHM.
Laporan nomor 1392/SHM/Dir/X/13 disampaikan ke Bagian Sub Direktorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau tanggal 27 Oktober lalu. Oknum Camat Kemuning yang dilaporkan berinisial RA, Kades Lubuk Besar berinisial APR serta Kades Kemuning Muda.
"Modus operansinya, kawasan HP oleh oknum Kades dan Camat dibuatkan surat tanah mengatasnamakan rakyat desa setempat. Kemudian surat tanah itu dijual pada para cukong sawit. Saat ini ada ribuan hektar dalam areal HP HTI PT Sari Hijau Mutiara yang dikuasai lima cukong untuk dijadikan kebun sawit," ujar Komisaris Utama PT Sari Hijau Mutiara, Drs H Sofyan Siambaton didampingi kuasa hukum, Lamarius Simanjuntak, Kamis (14/11/2013).
Dijelaskan Sofyan, konversi lahan yang dilakukan cukong, dan oknum aparat desa itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. "Aturan ini baru dikeluarkan dan mengatur bahwa hutan tidak boleh dikonversi menjadi lahan sawit," kata Sofyan.
Sofyan menjelaskan, pelarangan konversi itu untuk mengurangi emisi. Hutan bisa menguranginya, makanya tidak boleh dirubah. Undang-undang ini berawal dari Konvensi Kopenhagen tahun 2009 lalu. Praktek ini juga melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sofyan menegaskan jual beli lahan perusahaan miliknya tidak luput dari peran dari PT Agroraya (Tay Juhana). Cukong disinyalir sebagai orang dari perusahaan tersebut, dan memang bersengketa dengan PT Sari Hijau Mutiara.
"Oknum Kades dan camat ngotot ingin SKT dicabut agar areal bisa mereka kuasai. Saat ini, di sana sudah ditanam sawit seluas 5.000 hektar. Kalau tak punya kepentingan mengapa mereka ngotot," tutur Sofyan.
Disinggung siapa saja lima cukong yang dilaporkan, Syofyan mengaku belum mengetahuinya. Namun mereka membentuk perusahaan untuk menggarap lahan HP milik PT Sari Hijau Mutiara. "Kita berharap Polda Riau dapat mengusut tuntas kasus ini," harapnya.
Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Riau, AKBP Zulfadillah membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan dari PT Sari Hijau Mutiara. Menurutnya, laporan tersebut masih didalami oleh penyidik, sebelum ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi-saksi. "Masih pengaduan masyarakat, belum laporan resmi. Saat ini, masih kita dalami," tutur Zulfadillah ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular.
Sementara itu, Camat Kemuning, RA yang coba dikonfirmasi belum memberi jawaban. Dia sempat menjawab tapi setelah mengetahui kasus yang ditudingkan padanya, dia menutup telepon. "Nanti saya hubungi lagi, sekarang sedang ada acara," ucapnya. (rep1)
Tulis Komentar