Hukum

14 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan Polda Riau

PEKANBARU - Direktorat Narkoba Polda Riau memusnakah 14 gram sabu-sabu milik tiga tersangka, Rabu (13/11/2013). Pemusnahan langsung disaksikan tiga tersangka yakni  Hendri, Yulianto dan Widodo.
 
Pemusnahan dilakukan di halaman Direktorat Narkoba Jalan Prambanan Pekanbaru. Sabu-sabu tersebut dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke selokan.
 
Hadir menyaksikan pemusnahan 14 gram sabu ini perwakilan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru, dan BPOM Pekanbaru dan lainnya.
 
Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Hermansyah melalui Kasubdid III, AKBP Tengku Saharuddin, mengatakan, pemusnahan narkoba sudah diatur undang-undang dan setelah keluar surat penetapan dari jaksa. "Pemusnahan ini juga untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti," ucap Saharuddin.
 
Saharuddin menjelaskan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut  sebanyak 10 gram merupakan milik tersangka Yulianto yang ditangkap Rabu (30/10) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya. Sisanya seberat 4 gram milik tersangka Hendri dan Widodo. (rep1)