Hukum

KPK Jawab Keberatan RZ

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (13/11/2013), menjawab nota keberatan Rusli Zainal atas dakwaan jaksa terhadap kasus yang menjeratnya. Rusli didakwa  melakukan korupsi kehutanan dan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012.
 
Jawaban jaksa dilakukan karena tim penasehat hukum Rusli Zainal telah mengajukan keberatan usai sidang pembacaan dakwaan, Rabu (6/11/2013) lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Bachtiar Sitompul menunda sidang satu pekan untuk pembacaan duplik. "Hari ini (Rabu) Sidang mendengar jawaban jaksa," ujar Bachtiar.
 
Alfonso didampingi Eva Nora SH serta sejumlah penasehat hukum Rusli lainnya, menyebutkan ada fakta tersembunyi terkait motif dan histori kasus kehutanan. Di mana ada seseorang atau pihak lain yang sejak awal bersalah dan menikmati hasil dari tindak pidana tapi tidak tersentuh hukum. Sedangkan Rusli disebut sebagai tumbal atau sebagai korban.
 
Dijelaskannya, Rusli dilantik sebagai Gubernur Riau periode 2003-2008 pada 21 November 2003. Selanjutnya, Rusli disodori oleh Kepala Dinas Kehutanan untuk menandatangani pengesahan BKUPHHKHT. "Hal itu janggal, mengapa dalam pengesahaan BUPHHK-HT ini Ir Syuhada Tasman harus melibatkan gubernur," ujarnya.
 
Ternyata, kata Alfonso, dalam kondisi panik terhadap desakan dan kepentingan korporasi yang telah menyandera Syuhada hingga melibatkan Rusli. "Ini akan terungkap dalam fakta persidangan kelak. Seharusnya KPK berani mengungkap tabir dan selanjutnya mengungkap fakta terhadap adanya kerugian negara yang dinikmati korporasi," tegas Alfonso.
 
Selanjutnya tentang kasus PON, jelas Alfonso, terungkap fakta kesamaan pola dan modus dengan kasus kehutanan. Menurutnya, ada prilaku menyimpang pejabat teknis yakni Kadispora, Lukman Abbas di lapangan yang selanjutnya ditimpakan ke Rusli.
 
"Dakwaan Pak Rusli sebagai pemberi dan penerima suap adalah tidak benar. Peran aktif Lukman Abbas selaku Kadispora yang memungut sejumlah uang pada rekanan untuk diberikan pada DPRD adalah inisiatif dan agenda pribadi bersangkutan (Lukman Abbas)," tutur Alfonso.
 
Menurutnya, secara pribadi Lukman Abbas mengutip sejumlah uang pada rekanan dengan dalih memberi pada DPR RI guna memuluskan penambahan anggaran dari APBN. Tindakan itu, dilakukan tanpa sepengetahuan Rusli. "Berdasarkan fakta itu, patut diduga sejumlah uang yang dikutip dinikmati sendiri oleh Lukman Abbas untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
 
Penasehat hukum Rusli meminta hakim menerima keberatan itu dan membatalkan semua dakwaan jaksa, memulihkan martabat terdakwa  dan mengeluarkan terdakwa dari penjara. 
 
Sesuai agenda, sesuai jawaban jaksa, hakim akan melakukan putusan sela atas kasus Rusli, apakah menolak atau menerima dakwaan jaksa. Di sidang nanti, JPU KPK mengangendakan memeriksa 50 lebih saksi untuk Rusli. (rep1)