Majelis Kehormatan Siapkan 3 Sanksi

Azlaini Agus Benar Menampar

 

PEKANBARU - Majelis Kehormatan Ombudsman RI telah turun ke Pekanbaru. Selama dua hari, tim yang diketuai KH Masdar F Masudi ini memintai keterangan sejumlah saksi yang melihat peristiwa tersebut. 
 
"Sejauh ini, dari informasi yang kami dapatkan, sekitar 90 persen penamparan itu benar terjadi dan kata-kata tak pantas pun benar diucapkan Azlaini," kata Masdar, Kamis (7/11/2013.
 
Masdar mengatakan, mereka telah memintai keterangan Yana Novia. Selain itu, mereka juga mengumpulkan fakta dari manajemen perusahaan tempat korban bekerja, PT Angkasa Pura II, dan perwakilan Garuda Indonesia di Pekanbaru.
 
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat panggilan untuk Azlaini dari Polrestabes Pekanbaru, pada hari Sabtu (2/11/2013) silam. 
 
"Rencananya, Ibu Azlaini dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi, kami juga belum tahu progress-nya sampai di mana," kata Danang saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013). 
 
Pihaknya berharap, proses hukum yang saat ini ditangani Polrestabes Pekanbaru, bisa secepatnya selesai tanpa ada campur tangan dari pihak Ombudsman. "Kami harapkan proses ini bisa selesai dengan seluruh kewenangan yang ada di kepolisian. Ombudsman tidak punya hak ikut campur dalam masalah-masalah dugaan pelanggaran tindak pidana seperti itu. Kita tunggu saja prosesnya," tuturnya.
 
Sementara, Majelis Kehormatan Ombudsman masih mendengarkan saksi-saksi terkait peristiwa tersebut. "Hari ini mereka sedang mendengarkan saksi-saksi dari pelapor. Mereka punya waktu 30 hari, dan akan berjalan pararel, tidak akan saling ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian," jelasnya. (rep1)