Hukum

Asyik Nyabu di Kebun Sawit, Tiga Warga Rohil Ditangkap


UJUNGTANJUNG - Asyik menghisap sabu-sabu di kebun sawit Dusun Kamboja Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, dua warga tak menyadari kedatangan polisi. Kedua pelaku langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Ketiga tersangka yakni Rusman alias Emon (22), Junaidi alias Edi (20) dan Bahari alias Bari (25). Ketiga warga Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih itu ditangkap Kamis (15/8/2013) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Tonny Hermawan R SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Jailani, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat. "Mendapat informasi tersebut kita langsung bergerak, dan Alhamdulillah, tiga tersangka lagi nikmat sabu di kebun sawit dan kita tangkap," ujarnya.
Pada saat penangkapan, kata Jailani, ketiga tersangka ini sempat membuang BB nya. Namun, petugas menyuruh mereka mengambilnya kembali. "Saat kita tanya mereka mengaku kalau barang bukti itu milik mereka dan baru saja digunakan," tutur Jailani.
Barang bukti yang diamankan yakni berupa satu buah kaca pirex, satu buah bong yang terbuat dari botol Aqua, satu buah mancis, satu buah kompor pembakar sabu, dan satu buah HP nokia 3220.  "Ketiga tersangka berikut bersama seluruh BB nya sudah kita amankan, guna pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya, kemarin. (rep1)