Korupsi Proyek Pasar Sei Kijang

Mantan Sekdis Pasar Dijelboskan ke Penjara

 

PEKANBARU - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan kios dan los Pasar Sei Kijang, Jasril M. Mantan Sekretaris Dinas Pasar Pelalawan itu dijebloskan ke Lapas Klas IIA Pekanbaru, Selasa (29/10/2013).
 
Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci, Roby Haryanto Siregar SH mengatakan, Jasri dieksekusi sekitar pukul 13.00 WIB. Selain Jasril, dalam kasus itu, juga ada terpidana Syafrul (almarhum) dan Purwanto (DPO).
 
Dijelaskan Roby, korupsi dilakukan Jasril berawal pada tahun 2007 lalu. Saat ini Pemkab Kabupaten Pelalawan melakukan pembangunan pasar dengan anggaran Rp200 juta lebih. Atas perbuatannya, Jasri divonis 1 tahun di Pengadilan Negeri Pelalawan.
 
Tidak terima, jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Di PT, Jasril divonis 6 bulan lebih tinggi yakni 1,6 tahun. Selanjutnya Jasri melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan divonis 1,6 tahun dengan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
 
Jasril dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang Undang (UU)  Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rep1)