Hukum

Polisi Serahkan Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

ilustrasi

 

PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus illegal logging (Illog)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (23/10/2013). Penyerahan itu dilakukan karena berkas tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).
 
Tersangka yang diserahkan yakni Fahrudin alias Husni, Andri, Erzon dan Zainal. Selain itu juga diserahkan barang bukti berupa ratusan kayu ilegal.
 
"Kita juga terima pelimpahan berkas serta tersangkanya yakni, Fahrudin alias Husni, Andri, Erzon sedangkan tersangka Zainal masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Heru Winoto SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) keempat tersangka, Ivan Yoko SH.
 
Keempat tersangka dijerat pasal 50 jo Pasal 78 tentang Pelanggaran Undang Undang Kehutanan dan Ilegal Loging. Setelah proses administrasi berkasnya selesai, tersangka ditahan di Lapas Klas IIA Pekanbaru. 
 
"Berkas perkaranya secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, untuk disidangkan," ujar Joko.
 
Seperti diketahui, Selasa (13/8/2013) pukul 21.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan ratusan ton kayu jenis Daru-daru yang diduga hasil illegal logging (illog). 
 
Selain barang bukti (BB) kayu, turut diamankan dua truk kontainer BM 8092 FU dan BM 9529 AR beserta dua orang sopirnya Husni (57) warga Rumbai dan Andri (37) warga Palas, Pekanbaru, serta tiga pekerja di gudang tempat penyimpanan dan pengolahan kayu yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Km 17, Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru, sekitar 200 meter sebelum Polsek Rumbai dari arah kota.
 
Dalam gudang dengan merk UD Pemanfaatan, terlihat kayu-kayu yang disusun berbentuk bulat dengan diameter 20 sampai 30 centimeter seukuran satu bulatan pohon dengan panjang sekitar setengah meter. Kayu ini diduga akan dikirim ke negara China. (rep1)