KY Siap Awasi MK
Komisi Yudisial (KY) menyambut baik keputusan Presiden susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menindaklanjuti kasus suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Salah satu poin yang ada dalam Perppu tersebut adalah Presiden SBY meminta KY melakukan pengawasan terhadap MK, baik secara kelembagaan maupun kinerja personal hakim konstitusi.
"Apabila Perppu mengamanatkan KY untuk mengawasi kembali etika dan perilaku hakim MK, maka selaku lembaga negara KY tentunya siap untuk melaksanakannya," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar.
Menurut Asep, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan sangat besar, sudah seharusnya MK mendapatkan pengawasan yang maksimal juga. Agar pelaksanaan tugas dan wewenang MK dapat berjalan dengan baik.
Sementara untuk teknik pengawasannya sendiri, sambung Asep, KY akan mengadopsi teknik pengawasan yang selama ini telah dilakukan secara rutin terhadap hakim-hakim di Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan.
"Lembaga negara apalagi yang memiliki kekuasaan sangat besar seperti MK yang putusannya final dan binding, selain memiliki pengawasan internal haruslah juga memiliki mekanisme pengawasan dari lembaga eksternal yang mengawasi perilaku dan etikanya," ungkapnya dilansir okezone.com.(rep2)
Tulis Komentar