Hukum

Wabup Pelalawan Pasrahkan Diri ke Penyidik

Wabup Pelalawan Marwan Ibrahim

 

PEKANBARU - Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan, Marwan Ibrahim dituding menerima uang Rp1,5 miliar dari pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pelalawan itu menyerahkan penyelidikannya pada pihak kepolisian.
 
Adanya upeti yang diterima Marwan terungkap saat sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dia disebut menerima Rp1,5 miliar atas pencairan pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan. "Saya serahkan penyelidikan pada kepolisian karena mereka yang berwenang," ujar Marwan.
 
Marwan tak mau berbicara banyak atas tudingan terdakwa Al Azmi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati yang menyebutkan dirinya menerima uang Rp 1,5 miliar itu. "Saya sudah sampaikan di persidangan beberapa hari lalu, bahwa saya membantahnya," kata Marwan melalui sambungan telepon kepada wartawan, Minggu (6/10/2013).
 
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kompol Yusuf, mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan nama-nama bakal calon tersangka baru, karena dirinya masih mendalami keterlibatan sejumlah pejabat yang diindikasikan menerima uang pada pengadaan lahan bhakti praja itu.
 
"Kami senantiasa memantau persidangan tersebut, jika keterangan sejumlah terdakwa dan saksi mengarah kepada Marwan Ibrahim, Tengku Azmun, Herman Maskar dan sejumlah pejabat lainnya yang disebut-sebut menerima uang itu, ini bisa menjadi pegangan kuat bagi polisi, untuk menyelidikinya," ujar Yusuf, Minggu (6/10/2013).
 
Seperti diketahui, kasus korupsi Bhakti praja ini, sedang dalam proses persidangan, empat terdakwa yakni, Lahmudin alias Atta selaku mantan Kadispenda Pelalawan. Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala BPN Pelalawan. 
 
Al Azmi selaku Kabid BPN di Pelalawan, dan Tengku Alfian Helmi selaku staff BPN Pelalawan. Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 38 miliar ini bermula dari tahun 2002 hingga 2011 lalu saat Pemkab Pelalawan berencana membangun gedung perkantoran pemerintahan dengan nama Gedung Bhakti Praja.
 
Untuk pembangunan ini, Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milikPT Khatulistiwa Argo Bina, Logging RAPP RT 1 RW 2 Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare (Ha) dengan harga Rp 20 juta per Ha. Pencarian dana dilakukan dua kali hingga menimbulkan kerugian negara Rp38.087.239.600. (rep1)