Ketua MK Ditangkap, Mahfud MD: Bubarkan MK
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Mahfud MD, meminta lembaga yang pernah dipimpinnya itu agar dibubarkan saja. Keinginan itu diungkapkan di akun twitter miliknya bernama @mohmahfudmd.
Namun, rupanya permintaan itu tak bisa terwujud. Pasalnya, kata Mahfud, keberadaan MK merupakan amanat dan perintah konstitusi. "Saya pun ingin bilang, sekarang MK dibubarkan saja. Tapi saya tak bisa berkata itu karena adanya MK itu perintah konstitusi. Saya tak bisa tidur semalaman," kata Mahfud saat dalam akun Twitternya, pukul 05.30 WIB, Kamis (3/10/2013).
Dalam kicuan lanjutan di akun Twitternya, menurut Mahfud, sebaiknya pelaku yang ditangkap tangan mengakui saja perbuatannya termasuk untuk Akil Mochtar. Pasalnya, kebiasaan tangkap tangan, pelaku kemungkinan besar bakal menjadi tersangka.
"Saya tetap yakin lebih dari 90 persen bahwa kalau sudah tertangkap tangan oleh KPK sebaiknya mengakui saja karena KPK pasti punya bukti yang siap dibeber," ujar Mahfud dalam kicauannya.
Bukan itu saja, menurut Mahfud, kejadian yang menimpa Akil Mochtar cukup membuatnya sulit tidur. Ia tak bisa tidur bukan lantaran ulah Akil, melainkan masa depan hukum Indonesia menjadi semakin hancur.
"Semalaman saya tak bisa tidur, bukan karena memikirkan Pak Akil atau MK tetapi karera memikirkan masa depan bangsa ini. Duh, Indonesia tercinta," ungkapnya
Dalam rangkaian kultwitt Mahfud, ia berpendapat, bahwa masih terdapat satu lembaga yang masih tersisa dan bisa diandalkan yakni KPK. Mahfud menegaskan, KPK satu-satunya institusi hukum yang masih bisa dipercaya.
"Skrang sudah tinggal KPK yang secara institusional bisa dipercaya. MK sudah jatuh terjerembab dan hancur. Rakyat harus bangkit menghancurkan koruptor," imbuhnya dalam twitter.
Untuk diketahui, malam tadi 2 Oktober 2013, sekira pukul 22.00 WIB tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan. Dalam operasi itu KPK menangkap tiga orang dikediaman Ketua MK, Kompleks Widya Chadra III No 7 Jakarta Selatan.
Mereka yang ditangkap antara lain, AM (Ketua MK), CHN (Anggota DPR RI), CN (Pengusaha), HB (Kepala Daerah), dan DH (Swasta).
Dalam OTT KPK, diduga Akil Mochtar dan dua orang lainnya seperti Chairunnisa diketahui Anggota DPR RI komisi VIII fraksi Golkar dapil Kalimantan Tengah dan inisial CN sedang melakukan transaksi suap dalam pengurusan perkara pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang berbentuk Dolar Singapura jika dirupiahkan sebesar Rp2-3 miliar, penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah dinas Akil Mochtar di Jalan WidyaChandra, Jakarta Selatan. (rep1)
Tulis Komentar