Hukum

Residivis Perampokan Ditangkap Saat Edarkan Uang Palsu

ilustrasi

PEKANBARU - Tim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku pemalsuan uang berinisial AN (31) warga Jalan Muhajirin Perumahan Griya Mas Kecamatan Tampan. Tersangka merupakan residivis dalam kasus perampokan.

Penangkapan dilakukan, Sabtu (28/9/2013) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 unit handphone merk Nokia dan Samsung, 1 SIM BII Lampung, 1 buah obeng, pecahan uang Yen, Dollar Singapore, Ringgit dan pecahan uang Yuan.

Selain itu, polisi juga menyita 11 lembar pecahan Rp50 ribu palsu No Seri MKD475197 senilai Rp 550 ribu, 2 kartu Jamsostek, 1 mancis  pistol, 1 pisau lipat, 1 STNK sepeda motor BM 5966 NB atas nama Hary Susandri yang beralamat di Jalan Nuri No 40 RT01 RW03 Tangkerang Tengah, serta 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. "Masyarakat mengabarkan keberadaan tersangka dan kita langsung turunkan tim untuk menangkap," ujarnya, Senin (30/9/2013).

Dijelaskan Arief, tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli senjata api dengan tersangka lainnya berinisial R yang kini jadi daftar pencarian orang (DPO). "Sementara tersangka mengaku, uang palsu itu didapatnya dari seorang berinisial B warga Perumahan Jalan Taman Karya Tampan," ucapnya.

Arief mengungkapkan, saat dilakukan pengembangan kasus, tersangka lain langsung melarikan diri. "Saat kita datangi, mereka tahu dan terlebih dahulu kabur," tuturnya.
Sementara itu, tersangka yang ditemui di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru mengaku, terpaksa menjalankan bisnis haram tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia mengaku menyesali perbuatannya.

Tersangka adalah mantan residivis dalam kasus perampokan dan pernah masuk  Lapas Biaro,  Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada tahun 2010. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 244 dan pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (rep1)