Hukum

Penimbun BBM Bersubsidi Dituntut 6 Bulan

net

PEKANBARU - Atas Malik Lubis (23),  dituntut jaksa dengan hukuman 6 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penimbun ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim Sitompul dan Diki SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/9/2013). Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 53 huruf C Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Dikatakan jaksa, terdakwa yang menetap di Jalan Garuda Sakti Kelurahan Simpang Baru Tampan ditangkap Rabu (21/3) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu terdakwa yang hendak pergi kuliah didatangi truk yang ingin melakukan kencing BBM.

Tak lama berselang, Tengku Iskandar, supir tangki, memanggil dan menghampiri terdakwa sembari mengatakan bahwa hanya dua setengah dirigen yang didapatkan. Usai itu, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp380 ribu ke Iskandar. Kemudian, solar yang berada di dirigen disalin ke drum yang telah disiapkan.

Tak lama berselang, datang Polisi Militer (POM) TNI AD melakukan pemeriksaan dan menggeledah di tempat terdakwa. Hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan drum berisikan BBM jenis solar.

Ketika ditanya, terdakwa sempat melawan dengan mengatakan BBM ini milik bapaknya, yang tak lain adalah oknum TNI. Namun tim Denpom tetap mengamankan terdakwa berikut orang tuanya Ashar Lubis (penuntutan terpisah,red) di Mahkamah Militer (Mahmil).

Hasil penyidikan, terdakwa membeli solar seharga Rp4300 per liter dari tiap truk dan dijual lagi seharga Rp5.000 perliter. Untuk itu dimodali langsung oleh orang tua terdakwa. (rep1)