Hukum

Motor Dinas Kawasaki KLX Satpol PP Inhu Raib

ilustrasi

RENGAT – Satu unit sepeda motor dinas jenis Trail Kawasaki KLX warna hijau BM 2015 B yang dipakai anggota Provos Satpol PP Indragiri Hulu (Inhu), Suwanto, hilang. Motor itu raib di kediaman Suwanto di Desa Kampung Jawa (Seberang) Kecematan Rengat Inhu sekitar pukul  04.00 Wib Selasa (24/9/2013) dini hari.

Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Inhu, Tukiyat, Kamis  (26/9/2013), mengatakan, siap bertanggungjawab atas hilangnya sepeda motor dinas Satpol PP tersebut dengan menggantinya. Sebab, sepeda motor tersebut hanya pinjam pakai yang merupakan aset Pemkab Inhu.

“Itu musibah dan kita sudah melapor ke Polres Inhu saat itu juga melalui surat laporan No.LP/184/IX/2013. Saat ini kita menunggu hasil prosesnya dari pihak kepolisian. Belum bisa bicara  panjang lebar sebab mengenai aturan pengelolaan aset sudah di atur dalam Permendagri No.17 tahun 2007 tentang Asset Daerah” jelas Tukiyat.

Tukiyat mengaku, siap mengganti setiap ada sepeda motor yang hilang yang dipakai oleh anggotanya untuk turun ke lapangan dalam rangka tugas. Penegasan ini dia tujukan kepada semua anggota Satpol PP.

Sementara itu, Kabag Pengelolaan Asset Setdakab Inhu, Dedi Sunardi mengaku kalau Kakan Satpol PP Inhu Tukiyat harus bertanggungjawab. Sebab, Tukiyat sebagai pengguna barang.
“Kita menunggu hasil penyelidikan dengan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian, apabila yang besangkutan sudah melaporkannya. Jika sudah menerima hasil penyelidikan maka baru kita bicara soal ganti rugi,” tegas Dedi. (rep1)