Awas, Beri Pengemis Uang Diancam 3 Bulan Penjara!
PEKANBARU - Dinas Sosial Pekanbaru akan membuat tim penyidik dari Kepolisian dan Satpol PP yang bertugas mengintip dan merazia masyarakat yang masih bandel memberi gelandangan dan pengemis uang. Pasalnya, masyarakat dinilai belum sadar dengan Perda yang melarang hal tersebut.
Hal itu disampaikan Kepada Dinas Sosial dan Pemakaman Pekanbaru, Hj Husnimar Abdullah melalui Bidang Rehabilitas Sosial, Eli Fasyah SH, Jumat (13/9/2013).
Menurutnya, maraknya gepeng di beberapa tempat keramaian, bukan karena gepengnya, tapi lantaran masyarakat masih kurang kesadaran untuk mensukseskan program pemerintah kota untuk membersihkan gepeng.
"Kita sudah cukup gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui imbauan baik itu media, maupun spanduk atau baliho untuk tidak memberikan uang kepada gepeng di tempat keramaian seperti lampu merah, SPBU dan tempat lainnya. Nyatanya masih juga masyarakat tidak mengindahkan imbauan ini. Padahal dalam Perda ada sanksi bagi pemberi uang kepada gepeng itu," katanya.
Diakuinya, memang selama ini, sosialisasi membersihkan gepeng masih terfokus kepada penertiban gepeng saja. Sementara indikator penyebab gepeng semakin banyak adalah 'kemurahan' hati masyarakat yang sering memberikan uang.
"Jika kedapatan kita akan langsung memberikan teguran, dan memberikan peringatan dan arahan, bahwa memberi gepeng itu ada Perdanya yaitu barang siapa yang memberi dan menerima akan dikenakan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sekurang-kurangnya Rp50 juta," terangnya. (rep1)
Tulis Komentar