Hukum

Kurir dan Janda Pemakai Sabu Dibekuk Polisi

net

PEKANBARU - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang kurir narkoba berinisial Wi (27) warga Jalan Taman Karya, Tampan dan seorang janda penikmat sabu, De (32) warga Jalan Srikandi, Sukajadi. Keduanya ditangkap di waktu berbeda.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP BE Banjarnahor, mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Wi, Minggu malam (8/9/2013) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu senilai Rp300 ribu. "Wi ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Soekarno Hatta," ucapnya, Jumat (13/9/2013).

Pada polisi, Wi mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu dengan upah Rp20 ribu. Dia mengatakan, disuruh seseorang yang disapa Abang. "Kita masih memburu Abang tersebut," ucap Banjarnahor.

Sementara De, ditangkap Rabu (11/9/2013) pukul 17.00 WIB juga dengan barang bukti satu paket sabu senilai Rp300 ribu. Saat ditangkap, De sedang bertransaksi di sebuah showroom mobil di Jalan Soekarno Hatta. "Tersangka mengaku baru sebulan menggunakan sabu-sabu dan barang haram itu didapatnya dari Li yang masih buron," ucap Banjarnahor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wi dan De dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara," tegas Banjarnahor. (rep1)