16 PPK di Rohul Serentak Gelar Rekapitulasi
PASIR PANGARAIAN- Sebanyak 16 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), serentak mengelar rekapitulasi penghitungan surat suara Pemilukada Riau 2013, Rabu (11/9) lalu.
Secara keseluruhan, 16 PPK sudah serahkan kotak suara berisi formulir berita acara, catatan rekapitulasi penghitungan suara dan sertifikat hasil perolehan suara ke Kantor KPU Rohul di Pasirpangaraian dikawal aparat kepolisian hingga Rabu sore. Termasuk, 11 PPK yang dianggap rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan lebih dahulu dari jadwal KPU Riau. Sehingga jadwal rekapitulasi dilaksanakan 11-12 September.
Ketua KPU Rohul, Jonnaidi Dasa, mengatakan 16 PPK sudah melaksanakan rekapitulasi surat suara secara serentak. Berdasarkan surat edaran KPU Riau, seluruh kotak suara juga diserahkan 16 PPK ke KPU Rohul. Namun, pihaknya belum mengetahui hasil dari rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Kotak suara yang diterima KPU dalam keadaan terkunci dan bersegel.
“Pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan KPU Rohul, Jumat (13/9/2013) ini. Nantinya, kotak suara tersebut akan dibuka dan disaksikan oleh saksi-saksi dari pasangan cagubri dan Panwaslu Rohul," jelasnya.
Dia menambahkan, KPU Rohul akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Jumat (13/9/2013), pukul 09.00 WIB hingga selesai di Hotel Putri Bungsu Pasir Pengaraian. KPU juga sudah sampaikan undangan ke para saksi dari pasangan Cagubri, Panwaslu Rohul termasuk PPK se Rohul yang nantinya membacakan hasil perolehan penghitungan suara dari masing-masing pasangan Cagubri dalam rapat pleno tingkat Kabupaten KPU Rohul.
Ditempat terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu Suherman SAg, tadi malam menyebutkan, dari pengawasan dan pantauan lapangan Panwaslu, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan yang dilakukan oleh 16 PPK se Rokan Hulu berjalan lancar, aman dan tertib.
Namun ada sedikit yang menjadi catatan dari Panwaslu Rokan Hulu, khususnya di PPK Kepenuhan, pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ulang tingkat kecamatan kemarin. Pihak PPK Kepenuhan, tidak menukar formulir berita acara hasil rekapitulasi penghitungan surat suara yang telah dilaksanakan Sabtu (7/9) lalu, dengan hasil rekap suara ulang yang telah dilakukan. ’’Mereka tetap memakai berita acara yang lama, hanya mencoret tanggal dan hari, lalu di paraf oleh PPK.Secara administrasi kurang baik dalam pandangan saya,’’ ujarnya. (rep1)
Tulis Komentar