Hukum

Pengedar Upal Pekanbaru di Diburu hingga ke Jambi

PEKANBARU - Tim Polresta Pekanbaru memburu pengendar uang palsu (Upal), AZ (40) ke kampung halamannya di Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sakerna Muaro Jambi. Polisi masih menyelidiki apakah pelaku masuk dalam jaringan pengedar uang palsu antar provinsi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria mengatakan, saat ini polisi masih menelusuri rekam jejak pelaku. "Kita belum bisa pastikan dia pengedar uang palsu secara besar-besaran lintas provinsi. Itu masih kita telusuri," ujar Arief, Jumat (6/9/2013).

Dikatakan Arief, tindakan pelaku terungkap saat menginap di Wisma Candi Muara Takus. Saat itu, pelaku membayar dengan uang palsu hingga dilaporkan pengelola wisma ke polisi. "Belum diketahui ada korban lain. Untuk menangkap pelaku, kita bekerja dengan Polda Jambi," ucapnya.

Seperti diketahui, AZ, Selasa (3/9/2013) lalu, memberikan uang palsu Rp750 ribu pada Marina pengelola Wisma Candi Muara Takus, Jalan Cempedak III No 8 Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Saat itu, pelaku menginap selama enam hari di wisma tersebut. (rep1)