Hukum

PT KJU Siapkan Bukti Valid Gugat Jon Erizal


PEKANBARU  - PT Kesya Jodyka Utama (KJU) akan menunjukkan bukti-bukti valid pada sidang gugatan terhadap Jon Erizal (JE) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pekan ini.

PT KJU menggungat Jon Erizal selaku tergugat II, PT Arthindo Utama (AU) tergugat I, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) (tergugat III) dan SKK Migas Riau (tergugat IV.

Sebelumnya, sidang mediasi  belum menemui titik terang karena pihak tergugat menyatakan kalau pihak penggugat (PT KJU) yang berhutang kepada JE dan PT AU.

Pada mediasi  yang dipimpin majelis hakim Isnurul SH, tergugat II (JE) mengklaim, bahwa pihak penggugat, selaku kontraktor pelaksana pengerjaan pengeboran (driling) telah ingkar janji dengan melanggar kesepakatan dalam pengerjaan proyek.

"PT KJU menghentikan aktivitas pengerjaannya tanpa terlebih dahulu memberitahukan dengan jelas kepada pihak pemberi proyek (tergugat I dan III). Hal itu otomatis telah merugikan pihak tergugat I dan III," jelas Yoana menambahkan sidang dilanjutkan pada pekan depan masih dengan agenda mediasi.

Sementara itu, pihak PT KJU melalui Direktur Operasional, Azman mengklaim bahwa PT AU dan PT Chevron yang tidak berniat baik menyelesaikan perkara perdata yang dianggap merugikan PT KJU hingga miliaran rupiah itu."Terserah mereka mau bilang apa, yang jelas pada sidang berikutnya akan kita tunjukkan bukti-bukti yang kuat bahwa pihak merekalah (PT AU) yang memiliki hutang pada PT KJU," ujar Azman. (rep1)