112 Narapidana dapat Remisi Lebaran dan HUT RI
BAGANSIAPIAPI - Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 112 orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi sempena Lebaran dan HUT RI tahun ini. Namun, sebelumnya pihak Rutan mengusulkan agar pusat memberikan remisi terhadap 138 narapidana.
"Usulan kita semula atas remisi ini untuk 138 orang, tetapi yang dikabulkan hanya buat 112 orang. Meski begitu, pemberian remisi ini bervariasi, ada yang bebas murni, bersarat dan pemotongan masa hukuman," sebut Kepala Rutan Bagansiapiapi, Muhammad Lukman, Senin (19/8/2013).
Dijelaskannya, remisi ini berdasarkan keputusan Menkum dan HAM RI No.W4.485.OT.03.01 tahun 2010 tentang pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak pidana pada HUT RI. "Berdasarkan itulah maka tahun ini para narapidana juga mendapatkan remisi," jelasnya.
Secara rinci, dari 112 narapidana yang mendapat remisi itu, dianataranya ada 11 orang dibebaskan bersyarat. "Sementara sisanya mendapatkan pengurangan masa hukuman antara satu sampai empat bulan. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Rohil, H Annas Maamun kepada tiga orang perwakilan narapidana," sebutnya.
Sebelumnya, Bupati H Annas Maamun usai menjadi Inspektur Upacara HUT RI langsung menuju Rutan untuk memberikan remisi. "Saya harap, para narapidana terus menunjukkan kelakukan baik agar tahun depan kembali mendapat remisi," harapnya. (rep1)
Tulis Komentar