Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Adli Juran Laporkan Oknum Hanura ke Polisi

PEKANBARU - Dampak dukungan ganda Calon Gubernur Riau (Cagubri) 2013-2018 terhadap Tengku Mukhtaruddin berujung pada pelaporan dua oknum Hanura ke Polda Riau. Dua oknum tersebut yakni Sayed Junaidi Rizaldi dan Aziar Asroi diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana.
"Saya bersama tim kuasa hukum sudah melaporkan dua orang oknum Hanura ke Polda Riau pada tanggal 16 Agustus kemarin dengan nomor surat STPL/234/VIII/2013/SPKT/Riau dugaan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dirumuskan dalam pasal 378 dan 372 KUHPidana," jelas Adli Juran selaku simpatisan Tengku Muktaruddin didampingi Tatang Suprayoga selaku kuasa hukumnya kepada Metro Riau, Sabtu (17/8/2013) kemarin.
Adli Juran menjelaskan, dia terpaksa melaporkan kedua oknum Hanura tersebut karena sudah melakukan dukungan ganda terhadap pasangan lainnya. Alasan merasa tertipu tersebut dia dan kuasa hukumnya memberanikan diri untuk melaporkan kedua oknum tersebut ke Polda Riau.
"Kita sangat kecewa karena saudara Sayed dan Asroi ingkar dari janji mereka untuk memberikan dukungan penuh kepada calon kami. Bahkan sebelumnya kedua oknum tersebut sudah sepakat untuk memberikan dukungan kepada kami, karena itu tanpa ragu saya menyerahkan uang sebesar Rp650 juta secara cash dan transfer yang notabonenya untuk pembinaan partai. Namun pada tangga 23 Mei, kami dikejutkan ternyata partai mereka sudah memberikan dukungan kepada calon lainnya," urai Adlin Juran.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Adli Juran melakukan pendekatan secara persuasif kepada kedua oknum tapi usahanya tersebut tidak  diindahkan. "Karena itu, kita terpaksa mengambil langkah hukum untuk  meminta komitment dari kedua oknum tersebut," tegasnya.
Sementara itu Aziar Asroi yang dihubungi melalui ponselnya mengaku, sama sekali tidak mengentahui soal keberadaan uang tersebut. Dia mengaku hanya kalau sekedar menjembatani Adli Juran untuk bisa mendapatkan dukungan dari partainya.
Sayed Junaidi Rizaldi, Ketua DPD Hanura Riau ini membenarkan dirinya memang ada kesepakatan dengan Adli Juran sebelumnya. Namun menurut Sayed, semua yang terjadi tersebut telah berdasarkan perjanjian dalam kesepakatan yang dibuat.
"Dalam perjanjian itu kita sepakati, kalau misalnya dari Tengku Mukhtaruddin tidak mencukupi 15 persen, maka dukungan akan kita cabut, dan uang tidak kembali. Itu ada dalam perjanjian kami," kata Sayed.
Sayed menceritakan, sebelum pencabutan dukungan, pihaknya telah meminta Mukhtaruddin untuk melengkapi dukungan. Karena sesuai dalam perjanjian, waktu yang diberikan untuk melengkapi 15 persen dukungan tersebut berakhir 3 minggu sebelum pendaftaran calon gubernur ditutup oleh KPU Riau.
"Terhitung sejak 10 Oktober 2012 keluar surat dukungan Hanura untuk mendukung Tengku Mukhtaruddin. Pada bulan April kita tanyakan lagi kesanggupan Mukhtaruddin untuk mencukupi dukungan. Ia bilang akan mendapatkan dukungan dari Demokrat dan PDIP saat itu, dan minta waktu sepekan, kita tunggulah seminggu, tapi tak kunjung ada," beber Sayed.
Pada tanggal 14 Mei kemudian Hanura mengadakan pleno, dan minta pertemuan kembali tanggal 15 Mei dengan Tengku Mukhtaruddin, namun menurut Sayed Mukhtaruddin tidak bisa hadir dengan alasan balik ke Anambas, dan meminta bertemu tanggal 18 Mei. (rep1)