Nasional

Gara-gara Bolos, 70 PNS Dipecat Bulan Lalu


Jakarta-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menyatakan tercatat sebanyak 70 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenai sanksi pemecatan pada bulan lalu. Pemecatan ini dilatar belakangi oleh tindakan indisipliner.

Menurutnya, tindakan indisipliner ini ialah terkait dengan absensi. Tidak masuk kerja tanpa izin atau membolos selama 45 hari, PNS akan terkena sanksi pemecatan.

"Jadi hati-hati kalau mau tidak masuk. Bahaya. Bulan lalu kan sudah 70 orang yang kita berhentikan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, kemarin.

Azwar mewanti-wanti kepada para PNS untuk lebih memperhatikan disiplin aspek absensi terutama saat mulai memasuki libur hari raya Idul Fitri. Pasalnya, pada masa-masa mudik, banyak PNS yang terlambat untuk kembali bekerja.

"Jadi kalau masalah absensi, nggak masuk 2 atau 3 hari itu sudah kena peringatan," tuturnya.

Berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010, jenis hukuman akibat tindakan membolos PNS ialah 5 hari terkena sanksi teguran lisan. 6 sampai 10 hari terkena teguran tertulis. 11 sampai 15 hari terkena pernyataan tidak puas secara tertulis.

16 sampai 20 hari terkena penundaan kenaikan gaji berkala. 21 sampai 25 hari terkena penundaan kenaikan pangkat. 26 sampai 30 hari terkena penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 1 tahun.

31 sampai 35 hari terkena penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 3 tahun. 36 sampai 40 hari terkena pemindahan dalam rangka penurunan jabatan 1 tingkat lebih rendah. 41 sampai 45 hari terkena pembebasan dari jabatan. 46 hari atau lebih terkena pemecatan. (rep05)