Langgar Aturan, Baleho Cagub Diturunkan
BENGKALIS - Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Selasa (23/7) bersama Panwaslu Kecamatan Bengkalis serta sejumlah anggota Satpol PP, melalukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye Gubri dan Wagubri. Penertiban dilakukan di sejumlah titik di Kota Bengkalis.
Penertiban sejumlah alat praga seperti baleho tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Drs Sujarno, dan anggota Marzuli Ridwan. Serta dibantu Panwascam dan sejumlah anggota Satpol PP.
“Penertiban ini sebagai tindak lanjut instruksi Bawaslu Riau terkait kampanye Pilgubri, yakni soal pemasangan alat peraga kampanye berupa sapanduk, baleho, benner pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013 yang belum masanya,” ujar Sujarno.
Dijelaskan, bahwa kampanye pilgubri baru akan dimulai pada 18 hingga 31 agustus 2013. Artinya, pemasangan alat peraga kampanye saat ini berdasarkan aturan yang ada, belum bisa dipasang, dilarang dan melanggar aturan.
Penertiban sejumlah alat praga tersebut mulai dari sekretariat panwaslu di jalan Pembangunan I, Jalan Damon, Sultan Syarif Kasim, Sudirman, Panglima Minal, Roro Air Putih, Pramuka, Antara dan berakhir di Pasar Terubuk.
Hampir 300-an lebih alat peraga kampanye pasangan calon dari seluruh kecamatan yang berhasil ditertibkan sejak, Senin (22/7) kemarin. Namun berapa rincinya jumlah alat peraga kampanye untuk masing-masing pasangan calon masih dilakukan pendataan. (rep1)
Tulis Komentar