DPRD Rohil: Perusahaan harus Bayar THR H-7 Lebaran
BAGANSIAPIAPI - Seluruh perusahaan didesak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lama H-7 lebaran. Sebab, ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994. Untuk itu, DPRD Kabupaten Rokan Hilir mengimbau perusahaan membayar THR karyawannya tepat waktu.
"Kita jauh-jauh hari sudah mengimbau perusahaan membayar THR karyawannya tepat waktu, jangan hak karyawan ini sampai terabaikan dengan alasan yang tidak masuk akal. Karena, membayar THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawannya setiap tahunnya. Apabila ada perusahaan membandel, maka kita minta pemerintah memberi sanksi," tegas anggota DPRD Rohil, Bachid Madjid, Sabtu (13/7) lalu.
DPRD, lanjut Bachid, akan terus mengawasi masalah THR terhadap perusahaan yang bergerak di Rohil untuk memperjuangkan nasib buruh. "Kita akan terus melakukan pengawasan, walaupun sampai saat ini belum ada laporan yang masuk. Memang, pembagian THR masih belum dilakukan saat ini, karena aturannya H-7 itu sudah harus dilakukan," sambungnya.
Dalam pengawasan, jelasnya, DPRD akan tetap menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohil untuk memberikan kenyamanan karyawan dan buruh. "Tetapi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohil sebaiknya jemput bola dengan melakukan pengecekan terhadap perusahaa. Selain itu, menyurati perusahaan untuk mengingatkan membayar THR juga perlu dilakukan," harapnya.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohil diminta membuka posko pengaduan menyangkut hal ini agar memberikan ruang gerak bagi para karyawan. "Mendirikan posko pengaduan di beberapa wilayah sangat perlu dilakukan. Sehingga, para karyawan mudah untuk mengadukan permasalahannya," pintanya. (rep05)
Tulis Komentar