Suap PON Riau

7 Anggota DPRD Riau Dituntut 5 dan 7 Tahun Penjara

PEKANBARU-Tujuh anggota DPRD Riau yang menjadi terdakwa kasus suap revisi perda Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau. Dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Ketujuh terdakwa ini dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta atau subsider selama 3 bulan penjara.

" Atas perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 12 huruf a Undan Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk terdakwa Abu Bakar Sidik, atas perbuatannya diyakini bersalah mencetuskan terjadinya kasus suap ini, dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun," terang JPU M Roem SH dan Anang Suprihatna SH, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH, diruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (11/7/13) malam.

Selain itu lanjut JPU, Abu Bakar Sidik diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta atau subsider selama 3 bulan penjara," ujar JPU lagi.

Sedangkan 6 rekannya yaitu,Tengku Muhazza, Zulfan Heri, dan Toerehan Asyari, Adrian Ali, M Roem Zein dan Syarif Hidayat masing masing 5 tahun penjara serta denda masing masing Rp 250 juta subsider 3 bulan. Keenam terdakwa ini juga dijerat dengan pasal yang sama dengan terdakwa Abu Bakart Sidik," jelas JPU dilansir riauterkini.com.

Usai JPU membacakan amar tuntutannya, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M Roem SH dan Anang Suprihatna SH, menghadirkan tujuh terdakwa yakni, Zulfan Heri, Toerechan Asyari, Abu Bakar Siddik dan Tengku Muhazza, Adrian Ali, M Roem Zein dan Syarif Hidayat kepersidangan. Karena didakwa terlibat ikut dan turut serta terjadinya kasus suap, pada pembahasan perda No 6/2010 PON Riau.

Dimana sebelumnya pada bulan Desember 2011 hingga bulan April 2012 bertempat di Gedung DPRD Riau, Jalan Sudirman dan disebuah rumah di Jalan Aur Kuning.

Empat terdakwa, Abu Bakar Sidik, Tengku Muhaza, Zulfan Heri dan Turoechan Asy' ari, telah bermufakat menerima hadiah ataupun imbalan berupa uang yang diyakini sebagai uang lelah dari Eka Darma Putra, PNS Dispora (terpidana 3,5 tahun) dan Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau, (terpidana 5,5 tahun).

Uang tersebut merupakan pemberian dari Rahmad Saputra (terpidana 3 tahun), KSO PT PP, kontraktor pelaksana pembangunan main stadion venue PON. Sebagaimana pemberian hadiah tersebut atas perubahan perda pembangunan venue PON.

Penerimaan imbalan itu bermula, dimana keempat terdakwa dan tiga terdakwa lainnya serta Iwa Sarwani Bibra. Telah menyepakati adanya perubahan perda untuk pembangunan main stadion tempat penyelenggaraan PON.(rep2)