Hukum

Berkas Kasus Karhutla Diserahkan ke Kejari

Personil Polres Rohil turut memadamkan Karhutla. (rep/01)

BAGANSIAPIAPI - Polres Rokan Hilir telah menyerahkan berkas perkara para tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ke Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi. Kini berkas itu tengah dipelajari oleh Kejari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rohil.

"Berkasnya tengah kita pelajari. Kejari Bagansiapiapi baru menerima Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan (SPDP) dari Polres Rohil, setelah selesai semuanya baru kita serahkan ke pengadilan," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum), Arwin Adinata SH MH, Rabu (10/9).

Diterangkannya, berkas 11 tersangka saat ini sedang di kaji lebih mendalam. "Dari beberapa berkas tersangka seperti, Abdul Wahab dan kawan-kawan, Eka Budi Arianto dan kawan-kawan, serta Katiman Kohan dan kawan-kawan masih ada lagi beberapa berkas belum masuk. Ini yang kita butuhkan untuk dilengkapi, karena kejaksaan ingin mengetahui sudah sampai dimana penyidikannya kepolisian," paparnya.

Ditegaskanya, para tersangka dijerat UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup. "Semua tersangka dijeret dengan UU Lingkungan Hidup yang Melanggar pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf H. Dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas arwin. (rep/01)