Briptu Rani Terbukti Melanggar Disiplin
Surabaya, - Briptu Rani (25) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar disiplin. Polwan cantik asal Polres Mojokerto ini direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Bahwa Briptu Rani secara sah terbukti melakukan perbuatan tercela, melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI)nomer 1 th 2003 tentang pembehentian anggota polri, Jo Pasal 21 ayat 3 huruf e perkap nomer 14 th 2011 tentang KKEP," kata Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Awi Setiyono saat ditemui di razia dinamit di kawasan depan City of Tomorrow, Jumat (28/6/2013).
Dan atau, lanjut Awi, Pasal 13 PPRI nomer 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Jo Pasal 21 ayat 3 huruf i Peraturan Kapolri nomer 14 tahun 2011 tentang KKEP.
Perbuatan tercela yang dimaksud yakni, berupa bolos apel. Selain itu, Briptu Rani juga telah mengantongi 5 kali Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD), termasuk kasus disersi selama 3 bulan (Januari 2013-Maret 2013) saat dinas di Polres Mojokerto.
Sidang KKEP terhadap Briptu Rani sore tadi dihadiri 4 saksi termasuk tersangka pelanggar. Sidang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Drs Tomsi Tohir.
"Sidang menjatuhkan Briptu Rani dengan sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi PTDH sebagai anggota polri," tutur Awi.
Sementara itu, pimpinan sidang KKEP memberi waktu 14 hari ke depan untuk Briptu Rani menyiapkan banding. Kemudian, rekomendasi PTDH akan diteruskan kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono.
"Terduga pelanggar melakukan banding dan kami beri waktu 14 hari. Nanti apa hasilnya, sepenuhnya nanti keputusan dari Kapolda Jatim," pungkas Awi. (rep/01)
Tulis Komentar