Hukum

Ini Kisah Penyalur ABG hingga Dinikahi Anggota Dewan

ilustrasi/net
Madura - Dea Ayu (20) dan Dini Rahmawati (22) gelap mata untuk meraup lembaran rupiah. Keduanya terpaksa menjual para ABG ke pria hidung belang. Alasannya klasik, cuma karena desakan ekonomi.
 
Yang terbaru dan paling menarik perhatian masyarakat ialah ketika dua belia tersebut menjual 9 ABG ke M Hasan Ahmad alias Ihsan (44), anggota Komisi A DPRD Sampang asal Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang, Madura.
 
Baik Dea maupun Dini diberi imbalan Rp 200 ribu-Rp 300 ribu ketika menjual ABG kepada Ihsan. Sedangkan korbannya diberi mahar Rp 2 juta-Rp 3 juta. Keduanya melakukan praktik traficking tersebut sudah cukup lama.
 
"Untuk tarif tergantung, kalau ABG yang masih virgin bisa mencapai Rp 3 juta, sedangkan yang tidak perawan Rp 1 juta," kata Dea tanpa malu-malu beberapa waktu lalu.
 
Seolah umbar syahwat Ihsan itu adalah hobi, ketika tak ada stok, ia pun siap untuk dikencani. Tarifnya pun tentu berbeda dengan biaya imbalan yang biasa diberikan. Saking banyaknya perempuan yang ia jual kepada pria yang hobi 'jajan', ia mengaku sudah lupa. "Ya tidak kehitung juga."
 
Diberitakan merdeka.com, praktik tersebut terus dilakukan secara berulang-ulang, Dini pun tak pikirkan siapa yang akan jadi korban selanjutnya. Warga Jalan Putatjaya, Gang Dolly, Surabaya itu pun rela melepas keperawanan keponakannya SDH demi imbalan Rp 300 ribu. Sedangkan keponakannya yang masih perawan dimahar Rp 3juta kepada Ihsan.
 
Petualangan keduanya terhenti pada April 2013 lalu, ketika Vice Control Unit Kejahatan Umum (VC Jatarum) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan salah satu pelanggannya. Dea dan Dini tertangkap saat sedang memfasilitasi Ihsan.
 
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti mengatakan akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 81, 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang). Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.
 
Ihsan yang merupakan politisi PPP dalam petualangan mencari cintanya selalu meminta syarat kepada para mucikari langganannya tersebut. Dengan dalih agar tidak berdosa, Ihsan melakukan nikah siri di dalam mobil untuk kemudian dibawa ke hotel.
 
Modusnya saat menjemput gadis yang sudah diincar, Ihsan sudah berbekalkan penghulu dan mucikari sebagai penghubung. Setelah proses dilakukan Ihsan mengumbar nafsu birahi kepada isteri sirinya. Ia lakukan di dalam hotel mewah di Surabaya.
 
Setelah berpuas diri karena telah memerawani, dengan seenaknya pria hidung belang ini menceraikannya dengan menyatakan talak satu. Ihsan dengan kalem, menjawab alasan melakukan nikah siri dengan para ABG tersebut "Semuanya saya nikahi siri terlebih dulu supaya tidak dosa."
 
"Soalnya, kalau hanya berhubungan seperti itu kan berdosa," jawabnya, Senin (15/4) lalu.
 
Kini baik Ihsan maupun Dea dan Dini mendekam di Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan penghulu Ihsan masih dalam pemburuan polisi. (rep02)