Nasional

Bila Pensiun Dini, PNS tak Dapat Pesangon

JAKARTA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun dini tidak akan diberi pesangon. Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan pensiun dini untuk para PNS.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menegaskan, pemberhentian PNS telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 jo Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 4/SE/1980.

"Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain diberikan hak pensiun," kata Azwar seperti dilansir okezone.com, Senin (10/6).

Dia menyebutkan, PNS yang diberhentikan dengan hormat dan telah berusia paling sedikit 50 tahun dan memiliki masa kerja paling sedikit 20 tahun diberikan hak pensiun.

"Hak pensiun adalah hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku bagi PNS, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 ini tidak dikenal pesangon," katanya.

Oleh karena itu, dia mengungkapkan, PNS yang mengajukan usulan pensiun dini dengan pesangon tidak dapat diproses karena tidak atau belum ada dasar hukumnya.

Adapun pensiun tersebut, lewat surat bernomor B/1743/M.PAN-RB/5/2013 tertanggal 14 Mei 2013 kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekjen Lembaga Tinggi Negara, Sekjen pada Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Rp88,8 T untuk Gaji
Niat pemerintah untuk memperbaiki realisasi belanja modal pada tahun ini masih jauh di bawah harapan. Memasuki akhir semester I atau per 31 Mei 2013, realisasi belanja modal baru mencapai Rp25,4 triliun atau setara 13,8 persen target dalam APBN 2013 (Rp184,4 triliun).

Realisasi ini jauh di atas target pemerintah yakni 20 persen. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan, realisasi belanja modal per 31 Mei 2013 bahkan jauh lebih buruk dibanding per 23 Mei 2012.

Hingga 23 Mei 2012, realisasi belanja modal sudah mencapai 13,9 persen. Artinya, ada perlambatan sekitar 0,1 persen dari tahun lalu. Padahal, pemerintah sudah mengupayakan perbaikan belanja modal tahun ini melalui percepatan tender hingga revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa.

Berbeda dengan belanja modal, belanja barang dan pegawai justru mengalami peningkatan. Hingga 31 Mei, belanja barang sudah terealisasi sebesar Rp32,6 triliun atau 16,2 persen dari target, sedangkan pada Mei 2012 baru 15 persen.

Belanja pegawai yang digunakan untuk keperluan membayar gaji PNS dan honorer kategori satu (K1) pada Mei 2013 sudah menyentuh Rp88,8 triliun atau 36,8 persen dari target, sementara pada Mei 2012 baru 33,7 persen.

Secara keseluruhan, belanja negara per 31 Mei sudah mencapai Rp528,1 triliun atau 31,4 persen dari target dalam APBN 2013 (Rp1.683 triliun). Belanja sebesar itu digunakan untuk membayar belanja pemerintah pusat sebesar Rp317,3 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp210,8 triliun.

Selain untuk membayar belanja pegawai, belanja modal, dan belanja barang, belanja pemerintah pusat juga dipakai untuk memenuhi pembayaran kewajiban utang sebesar Rp43,9 triliun, subsidi sebesar Rp109,7 triliun, belanja sosial sebesar Rp14 triliun, serta belanja lainnya sebesar Rp600 miliar.

Sementara itu, pemakaian terbesar transfer ke daerah adalah untuk dana perimbangan (Rp183,9 triliun) dan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian (Rp26,9 triliun). (rep05)