HORE, UMK Rohil Naik Berikut Penjelasannya
ROKAN HILIR- Dinas tenaga kerja kabupaten Rokan Hilir (Disnaker Rohil) Bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Rokan Hilir di Ruang Rapat lantai 2 Kantor Disnaker Batu 6,Kamis Pagi (01/12/2022)
Dalam rapat penetapan UMK itu, tampak hadir Plt Kepala Dinas tenaga kerja Rohil,Asrul.S.Sos, kepala Bidang Heriandi Thamrin, Mewakili Disperindag Delta,Mewakili BPS Rohil, Perwakilan Perusahaan, Serikat pertanian dan Dewan Pengupahan Kabupaten Rokan Hilir yang antusias mengikuti jalan nya rapat penetapan itu.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rohil Asrul S.Sos dalam sambutanya mengatakan, kembali kami mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk mempekerjakan anak- anak Rohil, sehingga sebagai anak negeri tidak lagi jadi penonton di negerinya sendiri," kata Asrul S. Sos.
Rapat keputusan Penetapan UMK Rohil dilakukan dengan cara dengar pendapat dan ditetapkan Naik atas kesepakatan anggota rapat.
Sementara itu,Asrul saat diwawancarai awak media menyampaikan " Alhamdulillah pertama sekali saya ucapkan terima kasih kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Rokan Hilir Dan perwakilan Dinas juga Perwakilan OPD yang dengan khidmat mengikuti Rapat penetapan UMK Rohil ini,
Alhamdulillah atas Kesepakatan Bersama untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir tahun 2023 Naik menjadi 8,7 % dengan Nilai Rp.3.271.235, 58 ( tiga juta dua tujuh puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah lima puluh delapan sen ) dengan naik nya UMK Rohil ini tentunya Bisa membantu masyarakat kita yang bekerja di perusahaan yang ada di kabupaten Rokan hilir
Beliau juga berharap, kepada perusahaan yang ada di kabupaten Rokan hilir mari kedepannya kita bekerjasama dengan baik dengan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan kabupaten Rokan Hilir, dan tentunya Hasil kesepakatan bersama UMK Rohil ini akan kami sampaikan ke Pimpinan Bupati Rokan hilir,Ujarnya. (Zul)
Tulis Komentar