Berkas Korupsi RLH Sinaboi segera Rampung
BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi segera merampungkan seluruh berkas pemeriksaan termasuk saksi-saksi dalam perkara kasus korupsi tersangka Julianto, selaku PPTK proyek pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) di Kecamatan Sinaboi yang anggaran 2012 lalu oleh Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Rokan Hilir. Berkas itu diyakini selesai dibulan November ini.
"Pemeriksaan sejumlah saksi sudah selesai, sekarang kita tinggal melakukan pemberkasan saja untuk pelimpahan berkas ke pengadilan. Kita usahakan perampungan berkasnya dalam bulan ini akan selesai," ungkap Kepala Kejari Bagansiapiapi, Mhd Zaenuddin, Jumat (8/11/2013).
Penahanan tersangka Julianto, kata Kajari, belum dilakukan pihaknya mengingat tersangka masih koperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Namun demikian, Kajari mengatakan, penahanan tersangka tidak tertutup kemungkinan dilakukan. "Seorang tersangka kan tidak mesti ditahan apalagi tersangka masih kooperatif, kita lihat saja nanti," katanya.
Kajari mengakui, keterlambatan penanganan kasus tersangka Julianto semata-mata kesibukan tugas Kasi Pidsus dan staf yang bolak-balik
Bagansiapiapi-Pekanbaru menyidangkan kasus korupsi lain Rohil di Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.
"Penyidik dan SDM kita di sini sangat terbatas. Penyidik kita juga harus bolak-balik menyidangkan berbagai kasus korupsi lain yang ada di Rohil ke pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun kita usahakan supaya bulan ini juga sudah rampung pemberkasannya," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan proyek rumah layak huni (RLH) di Kecamatan Sinaboi Rokan Hilir dengan tersangka PPTK Julianto terus
dilakukan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi. Tidak kurang lima orang saksi telah diperiksa oleh jaksa penyidik," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek tahap pertama pembangunan proyek RLH Sinaboi dengan dana Rp1,154 miliar dikerjakan oleh kontraktor terdiri dari 20 unit yang kerugian negaranya setelah dihitung oleh instansi penghitung mencapai Rp67 juta lebih. Sedangkan pembangunan tahap dua dengan besar dana Rp1,7 miliar terdiri dari 30 unit dan kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 96 juta lebih.
Terjadinya penyimpangan pada pembangunan RLH yang menyebabkan timbulnya kerugian negara karena pelaksana proyek pertama yakni OMS dipimpin Rahmad Rabda men-sub-kan proyeknya kepada Zakifri yang juga seorang Kepala KUA Kecamatan Sinaboi.
Ketua OMS Rahmad Abda sendiri sudah divonis selama 1 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya selama 2 tahun penjara. "Zakifri juga sudah divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara dengan tuntutan sebelumnya 2 tahun penjara," timpal Kejari. (rep1)
Tulis Komentar