Politik

Ini Tanggapan BAWASLU Riau Terkait Temuan Kartu Sakti AMAN di Lapangan

PEKANBARU ROHILONLINE.COM - Mencuatnya kabar terkait temuan kartu sakti Kampanye dari pasangan calon nomor urut 4 (AMAN) Afrizal Sintong dan H Sulaiman di Kabupaten Rohil, yang bertuliskan Bantuan Langsung Tunai (BLT) apabila terpilih jadi Bupati sebesar Rp. 250.000 setiap Bulan. mendapat reaksi dari semua pihak.

Setelah dicermati dari pemberitaan sebelumnya di beberapa media, ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan di konfirmasi beberapa media, belum lama ini Tentang tanggapan pihaknya terhadap temuan  bahwa ditemukannya alat peraga kampanye berupa Kartu Kampanye Uang, yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor 4 (AMAN) di Kabupaten Rohil, kepada awak media ini Rusidi Rusdan mengatakan hal itu dapat disamakan seperti janji pendidikan gratis jika kelak pasangan memenangkan Pilkada.

"Itu kartu BLT program kalau terpilih jadi Bupati, programnya Bantuan Langsung Tunai, sebenarnya sama saja dengan program pendidikan gratis. klau dijadikan sebagai program jika terpilih gak masalah," terangnya.

Menurut Rusidi Rusdan, hal itu dianggap sebagai sebuah program, sama halnya seperti pendidikan gratis, masih butuh proses. mulai DPRD dan pihak lainya.

"Kalau dijadikan program nanti kan melalui pembahasan di DPRD, dibayarkan lewat APBD, dan penerimanya kan tidak bisa serta merta, pasti melalui verifikasi dan penelitian yang matang di lapangan," bebernya.

Sementara itu, secara terpisah Pakar akademisi di bidang hukum, yakni Raja Adnan, S.H.,M.H. belum lama ini mencermati dari pemberitaan yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua I Bidang Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor menguraikan perihal yang berhubungan dengan pelanggaran dalam proses pilkada sebagaimana diatur didalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

,"Saya kira ini perlu disikapi oleh pihak Bawaslu melalui Gakkumdu, karena Disebutkan ada temuan dari pihak tertentu yakni adanya Kartu Kampanye yang berhubungan dengan janji uang jika terpilih, jelas ini harus di proses guna menemukan titik terang temuan itu," kata Adnan yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif LSM IMD itu.

Menurut Adnan, semua pihak, termasuk masyarakat luas dan Bawaslu sendiri tidak akan pernah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terkait temuan tersebut, jika Bawaslu selaku yang berwewenang tidak memanggil Pasangan Calon nomor urut 4 itu, untuk selanjutnya di kroscek apakah kartu tersebut atau alat peraga kampanye itu sudah terdaftar dan diketahui oleh KPU atau tidak.

,"Kita tidak bisa mengatakan itu sebagai sebuah tindakan pelanggaran kampanye atau pemilu, Sebelum Gakkumdu memutuskan hasil rapat pihaknya atas temuan itu, jika merujuk dari UU nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu, bisa saja hal itu masuk dalam unsur pelanggaran pidana, karena berhubungan dengan janji uang melalui kartu tersebut," urai Radja Adnan.(rd/net)