Mantan Dinas PU Rohil Ibus Kasri di Masukan Jaksa ke Bui
PEKANBARU - Tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek Jembatan Padamaran Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Ibus Kasri, ditahan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (29/3). Dia sudah lama menyandang status tersangka dan selama ini berkeliaran.
Tersangka Ibus digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, pada pukul 14.30 WIB. Sebelumnya ia diperiksa sebagai tersangka untuk yang ketiga kalinya. Kasus yang menjeratnya ini sudah bertahun-tahun ditangani jaksa namun baru selesai pemberkasannya.
"Ini tunggakan kasus yang jadi prioritas kita untuk dituntaskan. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kasus cukup bukti untuk dilanjutkan hingga kita lakukan penahanan rutan terhadap IK (Ibus Kasri)," ujar Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Dalam kasus ini, jaksa sudah memeriksa empat saksi ahli, yakni saksi ahli yang disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ahli teknik Universitas Indonesia (UI), ahli barang jasa dan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita juga sudah periksa 35 orang saksi dan juga telah menyita alat bukti, memang kasus ini cukup lama ditangani, dan baru kita rampungkan," kata Sugeng.
Dijelaskannya, kasus ini cukup kompleks dan berlarut-larut sejak dikeluarkannya surat penyidikan pada tahun 2014 silam. Dari hasil penyidikan, jaksa penyelidik hanya menemukan adanya tindak pidana korupsi pada proyek Jembatan Pedamaran I. "Sementara pada Pedamaran II tak ada korupsi," tambah Sugeng.
Sugeng mengungkapkan, penyimpangan terjadi karena adanya pelaksanaan pembayaran termin dua pada 2009 yang tidak sesuai ketentuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Ibus Kasri. Dalam proyek itu tidak ada item pekerjaan 77 item tiang pancang tapi tetap dibayarkan.
Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.561 559.403,96. "Nilai itu diperoleh dari pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan," kata Sugeng.
Dana itu sudah disita kembali dari PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana proyek dan dititipkan di kas penampungan milik Kejati Riau di Bank Rakyat Indonesia (BRI). "Dalam kasus ini perusahaan tidak salah," ucapnya.
Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Rohil, Wan Amir Firdaus. Namun, ia belum ditahan karena diduga terlibat kasus lain terkait aliran dana di Bappeda Rohil pada 2008 silam.
'Ini kita lakukan penyidikan sendiri. Kasus terjadi pada 2008 hingga 2011 silam. Nantinya, kasus akan dibawa ke pengadilan dan digabung dengan perkara Jembatan Pedamaran," tutur Sugeng.
Atas perbuatannya, Ibus Kasri dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [merdeka/nt/arl]
Tulis Komentar