Fokus Rohil

Asal Taati Prosedur, Dewan Tak Persoalkan Penghulu Rombak Staf

Jufrizan

BAGANSIAPIAPI - Saat ini semakin banyak saja isu yang terkembang pasca dilantiknya penghulu pada proses Pilpeng beberapa waktu lalu, sampai hari ini laporan terkait adanya pelanggaran prosedur oleh kepala desa semakin ramai saja datang ke DPRD Rohil.

“Dalam aturannya yang diatur pada Permendagri, memang disebutkan bahwa tidak ada hak akuisisi seorang kepala desa yang melakukan perombakan di struktural pemerintahannya dengan langkah pemecatan pada orang yang lama, itu tidak benar,” kata Jufrizan, salah satu anggota DPRD Rohil. belum lama ini

Ia sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi, karena menurut Jufrizan sudah menjadi hak setiap kepala desa itu memilih orang-orang yang tepat untuk dijadikan tenaga bantu yang bisa bekerja di timnya. Akan tetapi jika langkah itu dilakukan dengan melanggar prosedur, malah akan membuat kesalahan baru.

Karena langkah itu masuk ke dalam sifat demokrasi yang buruk bagi desa bersangkutan, masyarakat jangan dididik dengan pemahaman demokrasi yang tidak benar dan hanya mementingkan kepentingan kelompok saja. Jika reshufle aparatur pemerintahan desa itu dilakukan dengan hanya pertimbangan kepentingan kelompok, malah akan membuat pemahaman politik semakin buruk.

“Boleh saja melakukan pergantian, tapi juga harus dilihat prosedur dan ketentuannya jika melanggar ketentuan ya bisa diganjar dengan sanksi hukumkan, artinya kedewasaan didalam pemerintahaan itu perlu ditonjolkan,” tegas Jufrizan.(adv/DPRD)