Islah Tak Tercapai, PKPI Gagal Usung Calon di Pilkada 2017
JAKARTA – Gagalnya islah di internal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia membuat sang ketua umum Hendropriyono kecewa berat. Akibatnya, partai yang didirikan Edy Sudrajat dan Tru Soetrisno itu tak bisa mengusung calon dalam Pilkada 2017.
“Karena sampai sekarang, Jumat 23 September 2016, Kemenkumham tidak mengeluarkan SK kepengurusan PKPI. Sehingga tidak ada SK untuk mengusung atau mendukung pasangan calon dalam pilkada. Padahal, kita sudah maksimal mengusahakannya,” kata Hendropriyono di Jakarta.
Dia menambahkan, islah sudah dimulai usai kongres luar biasa di Hotel Millenium pada 27 Agustus lalu.
Ketika itu, pihaknya sudah merangkul tokoh-tokoh senior. Pertemuan dengan Haris Sudarno dan Samuel Samson juga sudah digelar beberapa kali.
“Pertemuan difasilitasi para senior, juga difasilitasi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Hotel Grand Melia. Namun, mereka (Haris Sudarno dan Samuel Samson) tidak ada niat baik, sehingga dialog tidak menghasilkan kebaikan bagi PKPI dan kebaikan bersama,” kata Hendropriyono.
Dalam pertemuan itu, Haris datang bersama Samson. Sedangkan Menkumham Yasonna Laoly didampingi Staf Ahli Menkumham Yosef A Nae Soi. Sementara itu, Hendropriyono didampingi Bambang Tri Soepandji.
Menurut Yosef, Hendropriyono sudah banyak mengalah karena menawarkan rekomendasi pilkada boleh ditandatangani oleh Haris Sudarno dan Samuel Samson.
Hanya saja, perlu ada endorsement dari Hendropriyono.
“Ini ditawarkan juga, Bapak AM Hendropriyono menyetujui saja semua kader yang bakal diusung atau didukung, surat dukungan itu dibuat Haris Sudarno dan Samuel Samson lalu diketahui Hendropriyono. Nah, tawaran itu sebenarnya solusi terbaik bahkan disetujui Bapak Menteri. Namun juga ditolak mereka,” jelas Yosef.
Hal senada diungkapkan Bambang Tri Soepandji. Adik kandung mantan Jaksa Agung Hendarman Soepandji ini mengaku diminta mendampingi Hendropriyono.
“Saya mengikuti pertemuan tersebut, saya menjadi saksi bahwa Pak Hendropriyono mengalah dalam banyak hal. Namun, juga tidak ada titik temu,” tegas Ongky, sapaan karibnya.
Hendropriyono mengatakan, pihak Haris Sudarno dan Samuel Samson sudah tidak bisa lagi diharapkan melakukan komunikasi untuk bersama-sama membesarkan PKPI.
Bahkan, keduanya dinilai lebih mengutamakan ego pribadi karena menyangkut pilkada ini.
“Masyarakat dan kader PKPI di daerah tahu, bahwa keinginan saya untuk membesarkan partai ternyata tidak sejalan dengan mereka. Sangat jelas, mereka yang membuat partai ini kerdil,” ujarnya.
“Itu terbukti tidak ada kader PKPI yang duduk di DPR RI. Namun, mereka selalu merasa lebih lebih besar. Kader harus tahu, merekalah yang tidak ingin partai ini menjadi besar, karena banyak kepentingan pribadi yang ditonjolkan,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, PKPI tidak bisa mengusung pasangan calon dalam Pilkada 2017 karena Menkumham yasonna Laoly enggan mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional PKPI.
Meskipun Kongres Luar Biasa yang mengacu pada AD/ARD partai adalah Kongres Millenium karena diselenggarakan dan dihadiri Ketua Umum Isran Noor, Menteri Hukum dan HAM tak kunjung mengeluarkan surat keputusan dengan dalih terjadi perselisihan partai.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mengeluarkan surat penegasan susunan personalia DPN PKP Indonesia.
Yang tercatat disahkan adalah Isran Noor sebagai ketua umum dan Samuel Samson sebagai sekjen.
Dengan kondisi itu, maka PKPI tidak mungkin bisa mengikuti pilkada karena Isran Noor berhalangan tetap.
Kemudian dicari titik temu oleh Menkumham untuk mengeluarkan SK dengan syarat terjadi Islah dengan Ketua Umum AH Hendropriyono dan Sekjen Samuel Samson yang mewakili masing-masing pihak.
Dasar AM Hendropriyono Ketua Umum berdasar AD ART PKPI paSal 28 ayat 5. Kongres yang sah adalah kongres luar biasa yang dihadiri dan disetujui Ketua Umum PKPI yaitu Isran Noor berdasar SK terakhir Menkumham.
Namun Samuel Samson menolak konsep Menkumham mengenai islah tersebut sehingga terjadi deadlock yang berdampak kekosongan kepemimpinan PKPI sebab Isran Noor telah berhalangan tetap. (nt/rd)
Tulis Komentar