Politik

Waduh, Partai Baru Terancam Tak Bisa Usung Capres di Pilpres 2019

Jakarta-Partai politik yang belum memiliki kursi di DPR RI terancam tidak bisa mengusung calon pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.
 
Pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan parpol untuk mengusung calon presiden pada 2019.
 
Adapun, jika merujuk pada UU No 42 Tahun 2008, maka parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
 
"Partai baru berlomba dulu lah untuk dapet kursi di DPR," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, seusai rapat terbatas mengenai RUU Pemilu, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
 
(Baca: Pemerintah Usulkan Hasil Pemilu 2014 Digunakan untuk Usung Calon pada Pilpres 2019)
 
Tjahjo mengatakan, saat ini ada satu partai baru yang kemungkinan akan lolos seleksi di Kementerian Hukum dan HAM dan sudah bersiap mengusung calon presiden.
 
Namun, ia meminta parpol baru untuk bersabar.
 
"Ada satu partai baru yang sudah siap capres, ya nanti di 2024," kata Tjahjo.
 
Ia menambahkan, hasil Pileg 2014 akan digunakan parpol untuk mengajukan calon pada Pilpres 2019 karena pileg dan pilpres digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
 
Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung calon.
 
Aturan mengenai hal ini akan dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.(rep05)