Nasional

Akhirnya Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar Kembali Menjadi WNI

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, status kewarganegaraan AS dan paspor mantan Menteri ESDM, Archandra Tahar sudah dicabut dan diterima oleh keimigrasian AS pada 12 Agustus 2016 lalu.
 
Hal itu dikatakan Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (7/9/2016). "Semenjak itu, Archandra mengantongi Certificate of Loss of Nationality of the US. Dan Imigrasi Indonesia juga telah menemukan bahwa sudah dicabut status kewarganegaraan Amerika Serikat atas nama Archandra Thahar," ujar Yasonna.
 
Yasonna mengatakan, berdasarkan Sertifikat Kehilangan Kewarganegaraan AS, Archandra juga sudah menyatakan sikapnya untuk memilih jadi WNI. Hal itu esuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan. "Kemenkum HAM sendiri pernah memanggil Arcandra difasilitasi Sekretariat Negara mengenai hal ini. Saat hendak mencabut Kewarganegaraan Archandra, Imigrasi Indonesia menemukan data baru, yaitu Sertifikat Kehilangan Kewarganegaraan AS atas nama Archandra," ujarnya.
 
Ditambahkannya, Archandra pun sebelumnya mengajukan permintaan kehilangan kewarganegaraan AS, dan bersumpah (by oath) di Kedubes AS. "Itu baru sah kalau disetujui oleh Departement of State mereka. Tiga hari kemudian keluar persetujuan DOS itu. Certificate of Loss of Nationality of the US. Approve, lengkap dengan dokumen-dokumen bukti. Termasuk surat dari Kedubes AS," katanya.
 
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, jika Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia tidak menemukan bukti Sertifikat Kehilangan Kewarganegaraan AS atas nama Archandra pasti sudah dicabut status WNI Archandra. "Dalam proses kami menerbitkan itu, ditemukan fakta tersebut. Kalau kami tidak temukan, sudah terbukti, kami buat SK, terbitkan," terang Yasonna.
 
Yasonna menyebut, apabila pencabutan status WNI Archandra sempat terbit dan dia stateless, pasti dipidana dia selama 3 tahun. "Sebab setiap orang tidak boleh tanpa kewarganegaraan. Sesuai UU, Archandra pada 16 Agustus 2016 memilih menjadi WNI," pungkasnya.(rep05/rpc)