Ibunda Penghina Jokowi Diberi Amplop Uang oleh Ibu Negara
Jakarta-Mursidah, ibunda pemuda yang disangka menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengaku senang karena Jokowi telah memaafkan perbuatan anaknya, MA. Mursidah bersama suaminya, Syafruddin, menemui Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta untuk menyampaikan permohonan maaf, Sabtu (1/11/2014) sore.
Seusai bertemu Jokowi, Mursidah mengaku dapat amplop dari Ibu Negara Iriana.
"Tadi juga ketemu sama ibunya (Iriana), dikasih uang juga sama ibunya," tutur Mursidah.
Menurut Mursidah, Jokowi tidak marah atas perbuatan anaknya. Dalam pertemuannya, Jokowi dan Iriana menyampaikan nasihat kepada Mursidah dan suaminya, Syafruddin, untuk mengingatkan MA agar lebih berhati-hati dalam bertindak.
"Disuruh jaga anaknya kalau dia keluar nanti. Bapak (Jokowi) memaafkan, alhamdulillah," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi mengatakan bahwa semua pihak harus bisa menghormati hak orang lain pada era bebas seperti sekarang ini. Jokowi juga menekankan agar aturan-aturan hukum ditaati dan berlaku untuk siapa pun.
"Aturan-aturan hukum yang ada, siapa pun, siapa pun, dari yang atas sampai yang bawah, semuanya. Tadi sudah saya sampaikan," kata Jokowi.
Atas perbuatan MA, Jokowi sudah memaafkan. Namun, dia mengaku tidak tahu apakah kepolisian akan melanjutkan proses hukum MA atau tidak. Jokowi mengaku sudah meminta kepolisian untuk menangguhkan penahanan MA. Jika sesuai rencana, menurut dia, MA akan dibebaskan pada Minggu (2/11/2014) besok.
Pengacara Mursidah, Irfan Fahmi, mengatakan, MA sebenarnya sudah siap dibebaskan dari penjara pada Jumat (31/10/2014). Namun, kepolisian menunda proses pembebasan MA. Irfan mengaku tidak tahu alasan polisi menunda pembebasan kliennya.
"Ternyata memang ada proses bahwa (secara) administrasi, tersangka sudah siap untuk dibawa keluar. Lalu ada perubahan, kemudian ditunda, saya enggak tahu alasannya," kata Irfan.
Penangkapan MA bermula saat Kasubdit Cyber Crime Polri melakukan penyelidikan mengenai pembuat serta penyebar foto asusila bergambar Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Setelah penelusuran dilakukan, ditemukan sebuah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf yang diketahui dimiliki oleh MA.
MA yang berprofesi sebagai pekerja di rumah makan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni larangan pemuatan materi yang melanggar kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 Undang-Undang KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf. (rep05)
Tulis Komentar