Soal Kebijakan Pengurangan PNS, Pemerintah Pusat Melunak
Jakarta-Pemerintah sedikit melunak mengenai rencana pengurangan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) atau istilah sekarang aparatur sipil negara. Jika sebelumnya pengurangan akan ditentukan pemerintah, kini informasi terbaru menyebutkan bahwa pengurangan bersifat pilihan bagi pegawai. Tidak menjadi semacam sanksi atau vonis hukuman.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menjelaskan, saat ini sedang dikaji simulasi percepatan penataan PNS itu. Dengan demikian, saat diterapkan nanti, hak-hak PNS tidak terkorbankan. "Baik itu hak gaji maupun kesejahteraan lainnya," kata dia di kantor Kemen PAN-RB Rabu (8/6/2016).
Yuddy menerangkan, nanti Kemen PAN-RB membuat tabel evaluasi PNS. Tabel tersebut terdiri atas penilaian kualifikasi, kinerja, dan kompetensi. Kalau tiga aspek itu menunjukkan nilai yang jelek semuanya, PNS bersangkutan akan ditawari pensiun dini.
Apakah jumlahnya sejuta orang? Yuddy belum bisa memastikan karena teknis penilaiannya belum jalan. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman menambahkan, penataan PNS yang dikaji pihaknya bersifat skenario progresif. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sempat mengutarakan skenario penataan PNS yang lebih moderat.
”Yang moderat adalah jumlah PNS baru harus lebih sedikit daripada yang pensiun,” tuturnya.
Herman mengatakan, baik itu skenario moderat maupun progresif, dua-duanya masih dikaji. Presiden sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tertinggi belum menetapkan skenario mana yang akan diambil. Apakah model moderat yang lebih terlihat alami atau skenario progresif yang cenderung tampak membabat PNS secara langsung.
”Secepatnya Pak Men PAN akan menyampaikan kajian penataan PNS skenario progresif. Mana yang dipilih, kewenangan presiden,” pungkas Herman.(rep05/rpc)
Tulis Komentar