Dinas Cipta Karya Rohil Tak Cairkan Uang Proyek, Rekanan Ajukan Gugatan
BAGANSIAPIAPI - CV Tekhnik Guna Darma (TGD) yang beralamat di Dumai menggugat pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau terkait ingkar janji karena tidak mencairkan proyek Pembangunan Klinik SPN di Bagansiapiapi dengan pagu anggaran sebesar Rp703.028.000.
CV TGD yang merupakan pemenang tender dalam proyek Pembangunan klinik SPN di Bagansiapiapi pada tahun 2014, sudah menyelesaikan pekerjaan proyek bangunan klinik. Namun, pihak perusahaan tidak mendapatkan jasa pencairan dari pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dalam hal ini selaku pengguna Anggaran proyek dengan berbagai alasan.
Melalui kuasa hukumnya Fitriani SH dan Yusri Dahlan SH, CV TGD melakukan upaya hukum dengan menggugat secara perdata kepada tergugat I, Sekda Rohil cq Kabag Keuangan selaku Bendahara Umum dan Tergugat II Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) selaku Pengguna Anggaran.
Dalam sidang yang digelar pada hari Senin (9/5/2016) di pengadilan Negeri Ujung Tanjung, diawali dengan agenda pembacaan gugatan. Namun Hakim anggota, Crimson Situmorang SH meminta agar sidang ditunda pada Senin depan mengingat Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH tidak dapat hadir karena sakit dan sedang berobat keluar daerah.
Sidang Gugatan Wanprestasi atau ingkar janji dengan perkara nomor 11/pdt.w/2016/PN RHL dihadiri oleh tergugat yang diwakili oleh Aulia Putra ST yang merupakan pengguna Anggaran, Roni Yanto SE MH selaku Keuangan, dan Irwan SH selaku Kabag Hukum Rohil. Sedangkan penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Fitriani SH dan Yusri Dahlan SH.
Hingga tahun 2015, pihak perusahaan masih meminta untuk dibayarkan. Namun Pemkab hanya menjanjikan namun belum terealisasi hingga akhirnya berujung ke proses pengadilan.
Sementara itu, kuasa Hukum Penggugat Fitriani SH menyebutkan, apabila dalam tahap proses mediasi tidak mendapatkan kesepakatan, maka akan menempuh jalur pidana.(goc/rd)
Tulis Komentar